AMBON, Siwalima.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku menantang Polda Maluku untuk segera menangkap empat orang pelaku, pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tantangan tersebut disampaikan Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (20/1).
“Kami menantang Polda Maluku untuk bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth yang saat ini masih masuk dalam DPO,” kata Solissa.
Menurut Solissa, kepolisian merupakan instrumen negara yang memiliki kewenangan dan kekuatan besar, baik dari sisi personel maupun sumber daya, sehingga seharusnya mampu melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut.
“Saya kira polisi adalah alat negara yang memiliki semua kekuatan, baik secara personel maupun kekuatan lainnya. Oleh karena itu, menurut saya, polisi sangat mampu untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) itu juga menyoroti alasan kepolisian yang dinilainya masih ragu melakukan penangkapan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat penegakan hukum. “Polisi seharusnya tidak perlu takut dengan gejolak atau isu kamtibmas jika penangkapan dilakukan. Saya kira itu hanya isu yang sengaja dimainkan untuk menunda tindakan kepolisian,” tegasnya.
GMNI Maluku, lanjut Solissa, berharap Polda Maluku segera mengambil langkah hukum agar rasa keadilan di tengah masyarakat dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum atas kasus pembakaran rumah warga tersebut. (S-25)