AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku saat ini, tengah melakukan penyelidikan terkait temuan dana hibah di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengaku, telah menerima sejumlah laporan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Kami memang ada penyelidikan dana hibah Maluku Tengah, tetapi untuk tahun anggarannya masih akan dicek kembali,” ungkap Kombes Piter, saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, Jumat (9/4).
Ia menjelaskan, banyaknya aduan yang masuk membuat pihaknya perlu memastikan kembali detail setiap laporan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus.
Sementara itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dana hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 turut menjadi sorotan publik.
Dalam laporan audit tersebut, BPK mengidentifikasi tiga kategori permasalahan utama, yaitu, penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, penerima hibah yang menerima dana secara berturut-turut.
Dari ketiga kategori itu, nilai terbesar berada pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ, dengan total mencapai Rp 68,5 miliar kepada 121 penerima.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah instansi, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesra, serta Badan Kesbangpol.
Selain itu, terdapat pula temuan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang disalurkan kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum, serta Rp 4,2 miliar kepada 37 penerima hibah berturut-turut pada tahun anggaran 2023.(S-25)