SIWALIMA.id > Berita
Polda Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Daerah | Rabu, 28 Januari 2026 pukul 13:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan mulai berlaku Januari 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Polda Maluku, Kombes Aris Bachtiar, di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (26/1).

Menurut Aris, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus menjadi atensi khusus dari Kapolda Maluku agar seluruh personel memahami regulasi hu­kum pidana yang berlaku saat ini.

“Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan bentuk perhatian dan atensi dari bapak Kapolda Maluku agar seluruh personel Polda Maluku wajib mempelajari dan memahami aturan hukum yang berlaku,” ujar Aris.

Dalam pemaparannya, Aris menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP baru, salah satunya terkait pengaturan tindak pidana pencurian.

Ia menyebutkan bahwa dalam KUHP lama, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga Pasal 367.

Sementara itu, dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan tindak pidana pencurian beralih ke Pasal 476 hingga Pasal 479 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

“Dalam KUHP baru, pencurian biasa diatur dalam Pasal 476, pencurian ringan diatur dalam Pasal 478, sedangkan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479,” jelasnya.

Aris berharap seluruh personel Polda Maluku dapat memahami secara menyeluruh perubahan regulasi hukum pidana tersebut, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh personel Polda Maluku mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi ini guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Polda Maluku meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri dalam menghadapi dinamika hukum nasional.(S-25)

BERITA TERKAIT