AMBON, Siwalimanews - Polres Kepulauan Tanimbar meringkus pasangan kekasih yang tega merusak masa depan anak gadisnya sendiri, MS (15).
Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, dalam rilusnya, Kamis (23/10) menyebut, pelaku, yang terdiri dari EL (34) yang telah dianggap ayah tiri oleh korban, bersama Ibu kandung berinisial ML (46). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasat menjelaskan, pelaku ML yang bercerai dengan ayah kandung korban, MS bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama ML, yang sudah tinggal serumah dengan kekasinya, yakni pelaku EL.
Namun, kebersamaan itu justru memunculkan peristiwa yang membuat korban akan mengalami trauma seumur hidup.
“Peristiwa itu berawal pada Mei 2025, ketika korban dikira hamil oleh pelaku ML, yang kemudian membawa korban ke seorang bidan yang ada di Desa Amdasa, tempat mereka tinggal saat itu. Hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hamil, tetapi sakit, sehingga hanya diberi obat. Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki dan korbanpun diajak hidup bersama pada kontrakan yang berada di belakang Kantor Dukcapil, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di tempat itulah kemudian malapetaka terhadap Anak korban terjadi,” ungkap Kasat.
Saat itu, lagi-lagi, pelaku ML terus beranggapan bahwa korban sedang hamil. Ia kemudian melakukan segala macam cara dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan korban, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan untuk diminum.
Menurut pelaku ML, hal itu dilakukan lantaran tidak mau malu karena dirinya menganggap korban hamil di luar nikah. Padahal, pada pemeriksaan sebelumnya, telah diketahui, bahwa korban tidak hamil, melainkan sakit.
“Kemudian muncul ide gila dari ML, yang tega menyuruh kekasihnya EL untuk menyetubuhi korban yang adalah anak kandungnya sendiri. Tujuannya agar kandungan korban mengalami keguguran,” ujar Kasat.
Mendengar itu, korban menolak, karena merasa dirinya tidak hamil. Namun pelaku EL justru bersemangat dan bersedia menyetubuhi MS yang masih dibawah umur.
“Pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, menjadi mimpi buruk MS yang dipaksa oleh ibu kandung sendiri, untuk disetubuhi oleh kekasihnya, yang telah dianggap sebagai ayah tiri oleh korban. Saat itu ML memegangi kedua tangan korban dan menindih tubuhnya, sehingga kekasihnya dapat dengan mudah membuka pakaian MS hingga menyetubuhinya,” ujar Kasat.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga maupun ayah kandungnya PS, yang tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 1 Oktober 2025 dan keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikumpulkan barang bukti hingga melakukan visum, sehingga melalui proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut Kasat menegaskan bahwa, perkara kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yang hukumannya bisa sampai hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia. Karena kejahatan ini merusak masa depan anak yang mana anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya di jaga dan dilindungi, untuk itu pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum secara maksimal.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, yang mana anak menjadi korban dari orang tuanya sendiri.
Sebagai Kepala Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menyerukan kebaikan dengan melakukan sosialisasi ataupun dengan pendekatan seperti Jumat Curhat yang rutin dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.
“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya,” ucap Kapolres. (S-25)