SIWALIMA.id > Berita
Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Ohoibun Malra
Online | Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang pria berinisial EW alias Pire menjadi korban pembacokan saat sedang tertidur di rumahnya, di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.

Mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, pihak Satreskirm, Polres Malra langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, dan diketahui peristiwa ini terjadi, diduga karena dendam pribadi.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi menjelaskan, pelaku ini berinisial FY alias Dedy diamankan, pada Selasa (17/3) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Penangkapan terduga pelaku ini, dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” jelas kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (19/3).

Menurut kapolres, peristiwa pembacokan terjadi pada, Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.00 WIT. Dimana pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju rumah korban di wilayah Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Korban yang berusaha menyelamatkan diri, justru diserang dengan parang ke arah kepala hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelas kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut kapolres, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Kota Timika.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” himbau kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.(S-25)

BERITA TERKAIT