SIWALIMA.id > Berita
Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Ambon
Online | Selasa, 7 April 2026 pukul 15:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak ilegal di kawasan Lorong Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4).

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima.id di Mapolda Maluku menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam drum minyak tanah dan empat drum solar yang diduga disimpan secara ilegal.

BBM tersebut diduga milik seorang warga berinisial DM. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta tujuan penimbunan BBM tersebut.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama yang dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (7/4), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ini semua berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Betul, tadi malam personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM jenis minyak tanah dan pengoplosan BBM solar,” ujar Kombes Piter.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Pagi tadi tim mengamankan barang bukti berikut orang-orang yang diduga terkait aktivitas BBM ilegal tersebut,” beber Kombes Piter.

Saat ini, kata Kombes Piter, pihaknya masih mendalami fakta-fakta di lapangan guna memastikan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal.

Ia mengaku, tiga orang yang  diamankan di TKP saat ini sementara diklarifikasi terkait peran mereka masing-masing.

Penimbunan BBM, merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi serta ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.(S-25)

BERITA TERKAIT