AMBON, Siwalimanews – Polsek Teluk Ambon memastikan, penanganan kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tetap terus berjalan.
Hal itu dibktikan dengan pihak polsek telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejari Ambon, sejak 26 September 2025 kemarin dengan dua nama terlapor, salah satunya berinisial DHP.
Itu artinya, dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joni Hukom, warga Tawiri yang rumahnya sekaligus tempat usahanya dirusak oleh terlapor Cs pada 17â18 September 2025.
Kapolsek Teluk Ambon Iptu M Maulana Dicky saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Senin (29/9) kembali menegaskan, bahwa kasusnya kini sudah naik tahap sidik.
“Sampai saat ini masih kita proses. Sudah naik ke tahap sidik,” ucap kapolsek.
Sebelumnya Joni mengaku, aksi anarkis itu berawal dari pelemparan rumah oleh anak pelaku, yang kemudian berlanjut pada malam hari dengan pengerahan massa sambil membawa parang.
Akibat kejadian tersebut, rumah Joni mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian lebih dari Rp 5 juta.
Ia mengaku, persoalan dengan para terlapor bukan pertama kali terjadi.
âSudah hampir sepuluh kali dilaporkan, tapi selalu berakhir mediasi. Karena itu mereka semakin merasa aman,â kata Joni di Ambon, Minggu (28/9).
Menurut Joni, ia memiliki sejumlah bukti, antara lain rekaman CCTV, surat pernyataan desa, dokumen hasil mediasi di Polsek Teluk Ambon, serta dokumentasi kerusakan rumah. Ia menduga peristiwa ini dipicu rasa iri serta adanya upaya menguasai lahan kosong miliknya.
Meski kasusnya tengah berjalan, namun aksi pelemparan rumah hingga Sabtu malam kemarin, masih terjadi. Karena itu, Joni mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.(S-25)