SIWALIMA.id > Berita
Polisi Sebar Foto Pembakar Rumah Warga Hunuth
Hukum | Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 14:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menyebar­kan foto enam tersangka kasus pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Ke­camatan Baguala, Kota Ambon yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam tersangka ini diduga kuat terlibat dalam peristiwa pembakaran yang terjadi pada 19 Agus­tus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Rosita Uma­sugi menjelaskan, keenam tersangka tersebut meng­hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pe­nyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

“Untuk kasus pembakaran rumah warga Hunuth, enam tersangka saat ini telah masuk dalam DPO. Foto mereka juga sudah disebarkan untuk mempermudah pencarian,” jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (28/10).

Para tersangka tersebut masing-masing, Fahmi Wailussy, Rian Wailussy, Babang Tuahuns, Galib Wael dan Samsul Wailussy. Keenam tersagka ini, dihimbau agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.

“Kami harapkan para tersang­ka dapat kooperatif dan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga proses hukum ini bisa berjalan cepat dan tuntas,” jelas Kombes Rositah.

Kombes Rositah atas nama Polda Maluku juga minta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan keenam tersangka, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik atas nama AKP. Dominggus Bakarbessy (0852-4346-2868) maupun Aipda Rivaldo V Pattinama (0821-8713-9990).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya, berinisial IS dan AP, telah diamankan lebih dahulu. Tersangka AP kini ditahan di Rutan Polda Maluku, sementara IS yang berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Perusakan.

Serahkan Tersangka

Pada hari yang sama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menyerahkan AP alias Uya, tersangka pengrusakan rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya Selasa (28/10), menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di Kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap,” kata Rositah.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

AP dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan.

Menurut Rositah, setelah tahap pelimpahan selesai, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. “Setelah proses tahap dua, tersangka akan berproses di kejaksaan sampai nanti disidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Rositah juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Ambon untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berjalan.

“Sesuai arahan dan komitmen bapak Kapolda Maluku, penanganan kasus ini dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (S-25)

 

BERITA TERKAIT