SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tahan Tersangka Penipuan Penerimaan CPNS di Lingkup Kejati Maluku
Online | Kamis, 23 April 2026 pukul 21:39 WIT

AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tersangka Fredrika Schipper, ASN Kejati Maluku alias Ibu Ika ini, resmi ditahan di Rutan Polda Maluku, setelah melalui rangkaian proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada, Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum.

Seluruh tahapan penanganan perkara ini, telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, usai dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula kata Kombes Rositah, berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Desember 2025, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian disita sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur tindak pidana.

"Dalam proses tersebut, penyidik memperkuat alat bukti hingga akhirnya menetapkan Fredrika Schipper sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,"jelasnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Rositah.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, tersangka dalam kondisi sehat dan menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegas Rositah.

Kombes Rositah menegaskan, dengan penahanan ini, maka penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.(S-25)

BERITA TERKAIT