SIWALIMA.id > Berita
Polres Malra Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Sitnohoi
Online | Senin, 6 April 2026 pukul 16:35 WIT

AMBON, Siwalima.id – Polres Maluku Tenggara mengungkap, kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. 

Terduga pelaku berinisial IR, berhasil diamankan dan kini telah dijebloskan ke penjara dan ditetapkan sebagai untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3) sekitar pukul 18.00 WIT.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban berinisial SL alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga.

“Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,”  beber kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id Kamis (2/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.

Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada malam hari setelah insiden terjadi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.

“Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas kapolres.

Kapolres menegaskan, awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

“Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Malra juga menghimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti Larvul Ngabal,” ajak kapolres.

Ia menilai kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik yang dipicu emosi sesaat, terutama dalam kondisi yang dipengaruhi minuman keras. Karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan sosial dinilai penting untuk menekan potensi kekerasan di masyarakat.(S-25)

BERITA TERKAIT