AMBON, Siwalima.id - Program jaksa masuk sekolah di tahun 2026 kembali dihidupkan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kali ini program JMS dilaksanakan di SMP dan SMA Kartika XIII-1 Ambon, Kamis (29/1) sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial.
Di SMP Kartika XIII-1 Ambon, Tim Penkum dan Humas Kejati Maluku diterima Kepsek, Juliana Paunno bersama para murid dan dewan guru.
Kepsek Juliana sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMP Kartika XIII-1 Ambon sebagai lokasi kegiatan JMS.
“Mewakili sekolah dan yayasan, saya berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini, semoga bekal pengetahuan tentang cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial dapat bermanfaat dan menjadi pegangan bagi siswa-siswi di sekolah kami,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Ardy, yang hadir bersama tim narasumber yakni Michel Gaspersz dan Mourits Palijama, menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah diterima dengan baik di Sekolah tersebut.
“Atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi, saya selaku Kasi Penkum dan Humas, mengucapkan terima kasih dan untuk diketahui, setiap tahun kami melaksanakan kegiatan JMS ini di sekolah - sekolah,” jelas Ardy.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni cegah perundungan (cyber bullying) dan cegah penyalahgunaan teknologi media sosial (penerapan UU ITE) dengan harapan agar siswa-Siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialisasi dan bermedia sosial.
Selain SMP, Tim Penkum juga melanjutkan kegiatan di SMA Kartika XIII-1 Ambon dilokasi yang sama.
Kehadiran tim diterima oleh Kepsek Godlief Risamena bersama para Guru dan murid-murid yang terdiri dari perwakilan kelas X, XII dan XII.
“Kegiatan ini perdana bagi kami, khususnya dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami sangat berterima kasih dan berharap bekal pengetahuan hukum yang diberikan dapat mengurangi aksi-kasi pembullyan di lingkungan sekolah Kartika XIII-1,” jelas kepsek.
Paparan materi yang disampaikan secara bergantian oleh Narasumber, sangat diminati oleh para siswa-siswi apalagi berkaitan dengan contoh-contoh penanganan kasus yang marak dan melibatkan pelaku dari kalangan pelajar.
Hal ini, sangat menarik perhatian dan antusias para siswa-siswi untuk mengetahui lebih jauh dan sangat ingin mengetahui bagaimana penegak hukum dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan Medsos dilingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan, tim jaksa juga memberikan cenderamata kepada siswa-siswi yang telah mengikuti kegiatan dan pihak sekolah, baik SMP maupun SMA Kartika XIII-1 Ambon.
Mereka juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran tim jaksa atas terselenggaranya kegiatan yang bermanfaat ini.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Minggu ini telah melaksanakan kegiatan yang sama di SMP dan SMA Alhilaal Ambon Selasa (27/1) serta SMA Xaverius Ambon, Rabu (28/1). (S-29)