SIWALIMA.id > Berita
Proses PAW Ridwan Marasabessy Terkendala LHKPN
Online | Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 00:19 WIT

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku saat ini, telah menerima surat usulan pergantian antar waktu Fraksi Partai Golkar, dari Alm Rasyid Effendi Latuconsina, kepada Ridwan Marasabessy.

Meski demikian, DPRD belum bisa memproses usulan tersebut, lantaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Marasabessy masih dalam proses.

“Iya, surat sudah dimasukkan sejak Senin (6/10) kemarin atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Samal saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (8/10).

Sekwan menjelaskan, proses administrasi pergantian antar waktu masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Satu dokumen yang belum dimasukkan adalah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ridwan Marasabessy. Bila semuanya sudah lengkap akan diusulkan ke KPU.

“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan ke KPU. Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Sekwan.(S-26)

BERITA TERKAIT