SIWALIMA.id > Berita
PT PN Bakal Garap Usaha Kelapa Dalam dan Pala
Daerah | Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 berencana menggarap usaha Kelapa Dalam (Cocos nucifera L) dan Pala di Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah.

PT PN merupakan holding perkebunan BUMN yang fokus pada pengelolaan komoditas perkebunan dengan bertujuan meningkatkan agribisnis dan ekonomi rakyat.

“Jadi dalam waktu dekat PT. PN I Regional 8 akan masuk dan mengembangkan Kelapa Dalam dan Pala serta rencana hilirisasi di Tananahu,” jelas Pelaksana Tugas Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku, Robby Tomasoa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan rencana masukkan PT. PN sejalan dengan upaya pemprov untuk mendorong pertanian di Maluku, khususnya Kelapa Dalam dan Pala agar dikelola dengan mekanisme hilirisasi.

“Jadi dalam waktu dekat PTPN I Regional 8 akan masuk dan mengembangkan Kelapa Dalam dan Pala serta rencana Hilirisasi di Tananahu,” ujar Tomasoa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (25/2).

Untuk mempercepat rencana tersebut, ia memastikan Pemda Maluku dan pihak PT. PN akan melakukan pendekatan psikologi dengan tokoh dan masyarakat setempat memanfaatkan investasi untuk kepentingan bersama.

Terkait perizinan ia memastikan pihaknya telah meminta PT. PN menyediakan NIB dengan melampirkan Kode Baku Lapang Indonesia kelapa dalam, pala dan industri/hilirisasi.

Jika syarat ini sudah dikantongi, maka PT. PN dapat berproses terkait dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dan KKPL atau izin lokasi termasuk dan persetujuan bangunan gedung.

Diakuinya masalahnya saat ini seluruh kabupaten dan kota di Maluku belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (SPBTCE).

“Betul RDTL Maluku Tengah itu belum ada, tapi Pemkab malteng harus proaktif terhadap tugas dan fungsi untuk menerbitkan izin lokasi (KKPL) dan menerbitkan PBG,” pintanya.

Ia mengaku telah menyarankan agar ada kebijakan yang ditempuh yaitu adanya tim pengendali untuk penerbitan suatu berita acara dengan melibatkan tiga dinas yang berkompeten antara lain badan pertanahan, Dinas PU dan PTSP Malteng.

 “Jadi tiga instansi itu kalau bisa menghasilkan berita acara dan bisa di upload oleh para pengusaha maka keluarlah PKKPL yang merupakan persyaratan dasar dari seorang pengusaha,” ujarnya.

Investasi yang nantinya akan dikembangkan PT PN khususnya menyangkut industri Kelapa Dalam dan Pala ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Maluku.

“Prinsipnya dinas siap membantu memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan yang terkait dengan kewenangan penerbitan izin sehingga investasi oleh PT. PN I Regional 8 dapatkan berjalan  dengan lancar dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” janjinya.(S-20)

BERITA TERKAIT