AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Ambon menunda sidang putusan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.
Sebelum ditunda, sidang tersebut sempat dibuka oleh Hakim Ketua Wilson Shriver pada Senin (16/3). Namun hakim memutuskan menunda sidang putusan akan berlangsung pada tanggal 6 April mendatang.
"Sidang kita tunda sampai hari Senin tanggal 6 April 2026 dengan agenda putusan," kata hakim ketua kemudian menutup sidang.
Sementara Jhon Berhitu, Penasehat hukum terdakwa Lona Parinusa, mengaku tidak mengetahui alasan pasti penundaan sidang tersebut.
"Tadi hakim tidak jelaskan alasan penundaan. Jadi kita ikuti saja agenda yang sudah dijadwalkan oleh majelis hakim, "singkatnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMP 9 tahun anggaran 2020-2023, Kejari Ambon menyeret tiga terdakwa ke Pengadilan. Mereka diantaranya mantan Kepsek, Lona Parinusa dan dua bendahara masing-masing Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke.
Mantan Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,13 dengan subsider kurungan penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk dua terdakwa yang merupakan mantan bendahara dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti, terdakwa Yuliana Puttileihalat dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta lebih dengan subsider 1,9 tahun.
Kemudian terdakwa Mariantje Latureke, dituntut untuk membayar yang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih dengan subsider 3,9 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengajukan pembelaan yaitu meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.(S-29)