AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku memeÂriksa Bupati Kepulauan Aru, TimoÂtius Kaidel, terkait kasus tindak piÂdana korupsi proyek pembanguÂnan jalan lingkar Wokam.
Proyek tersebut melibatkan BuÂpati Kepulauan Aru, Timotius KaiÂdel alias Timo, yang saat itu berÂperan sebagai kontraktor
Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa menilai langkah Kejati dalam melakukan pemerikÂsaan terhadap sejumlah pihak patut diapresiasi.
Namun menurutnya, proses hukum tersebut belum akan terang benderang tanpa pemeriksaan terhadap Bupati Aru.
âPerkara ini kan sudah tidak jaÂlan dengan dasar bahwa ada pengÂembalian kerugian negara. MenuÂrut saya, proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan itu harus melihat adaÂnya penyesuaian atau hubungan antara para pelaku tindak pidana, baik yang menyuruh melakukan, melakukan, maupun turut serta melakukan. Karena itu, Bupati Kepulauan Aru juga harus diÂperiksa,â ujarnya.
Remon menjelaskan, posisi dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati memiliki kaitan langsung dengan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Kejati perlu menggali sejauh mana keterlibatan Kaidel dalam perkara itu.
âKeterlibatan itu juga harus dilihat apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Sebab kerugian negara bisa saja menguntungkan orang lain atau diri sendiri melalui kebijakan dan kinerja dalam proses pembangunan proyek jalan lingkar Wokam,â jelasnya.
Ia menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, pendekatan turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan UU Tipikor, menegaskan bahwa setiap pihak yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan, memiliki peran masing-masing yang saling berhubungan.
âKarena itu, seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut harus diperiksa untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah bisa diÂmintai pertanggungjawaban pidaÂna atau tidak. Pemanggilan ini wajib dilakukan oleh penyidik,â tegasnya.
Terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang diketahui telah dilakukan oleh Bupati pada perÂkara awal sebelum kembali diÂbuka oleh Kejati, Supusepa menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidananya.
âBerdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidananya. Jadi kalau ada bukti baru yang meÂnguatkan, Kejati Maluku bisa kemÂbali membuka proses pemeriksaan,â terangnya.
Remon bilang, karena Bupati Aru sebelumnya juga merupakan konÂtraktor proyek tersebut, maka keteÂrangannya sangat penting untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Wokam.
âYang mengetahui bahkan memiÂliki andil dalam perkara itu adalah orang yang sekarang menjabat seÂbagai Bupati. Jadi Kejati harus memanggil dan memeriksanya secara patut,â tandas Supusepa.
Sementara itu, praktisi hukum Henry Lusikooy juga mendesak Kejati Maluku untuk memanggil Bupati Kepulauan Aru.
Selain soal dugaan keterlibatan dalam proyek jalan lingkar Wokam, penyidik juga perlu bersikap lebih terbuka terhadap publik dalam menyampaikan perkembangan perkara tersebut.
âTransparansi sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya menutup-nutupi atau meÂngulur waktu, sebab kasus ini meÂnyangkut kepentingan masyarakat banyak,â tandas Lusikooy.
Tunggu Giliran
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengungkap dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.
Setelah 11 saksi di periksa di Kejari Aru oleh tim penyidik Kejati MaluÂku, kembali dua saksi diperiksa yakni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy diperiksa pekan kemarin.
Sumber Siwalima di Kejati MaluÂku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah diperiksa.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dipublikasi, pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati MaÂluku, sementara Bupati Aru, TimoÂtius Kaidel tunggu giliran.
Pemeriksaan Sekda berkaitan dengan keterlibatannya dalam proÂyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu berperan sebagai kontraktor.
âKemarin itu Sekda Aru dipeÂriksa,â ungkap sumber Siwalima di internal Kejati Maluku, Selasa (7/10).
Sumber tersebut juga membeberÂkan, sebelum pemeriksaan Sekda, pada (1/10) lalu, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya Kepala Dinas PU.
âItu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah diÂmintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,â jelasnya.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerjaÂkan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaimana teÂmuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018.
Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipeÂriksa. Namun, Kejati Maluku memasÂtikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara marathon terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Sumber menegaskan, tinggal meÂnunggu waktu giliran orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.
Semua Diperiksa
Seperti diberitakan Jaksa akan memeriksa seluruh pihak yang terÂlibat dalam dugaan korupsi proyek jaÂlan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut
âTentu dalam proses penyelidikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilanggar, seÂhiÂngga menimbulkan adanya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan memanggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,â ujarnya.
Menurut Ardy, dia tidak bisa memÂberikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.
âKalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,â tandasnya.
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses administrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang menyataÂkan proyek telah selesai dikerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 DeÂsember 2019, PPK kembali menyeÂtujui pencairan sisa dana fisik sebeÂsar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perinÂtah pencairan dana (SP2D). (S-26)