SIWALIMA.id > Berita
Rame-rame Dukung Jaksa Periksa Bupati Aru
Hukum | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 19:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku meme­riksa Bupati Kepulauan Aru, Timo­tius Kaidel, terkait kasus tindak pi­dana korupsi proyek pembangu­nan jalan lingkar Wokam.

Proyek tersebut melibatkan Bu­pati Kepulauan Aru, Timotius Kai­del alias Timo, yang saat itu ber­peran sebagai kontraktor

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa menilai langkah Kejati dalam melakukan pemerik­saan terhadap sejumlah pihak patut diapresiasi.

Namun menurutnya, proses hukum tersebut belum akan terang benderang tanpa pemeriksaan terhadap Bupati Aru.

“Perkara ini kan sudah tidak ja­lan dengan dasar bahwa ada peng­embalian kerugian negara. Menu­rut saya, proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan itu harus melihat ada­nya penyesuaian atau hubungan antara para pelaku tindak pidana, baik yang menyuruh melakukan, melakukan, maupun turut serta melakukan. Karena itu, Bupati Kepulauan Aru juga harus di­periksa,” ujarnya.

Remon menjelaskan, posisi dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati memiliki kaitan langsung dengan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Kejati perlu menggali sejauh mana keterlibatan Kaidel dalam perkara itu.

“Keterlibatan itu juga harus dilihat apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Sebab kerugian negara bisa saja menguntungkan orang lain atau diri sendiri melalui kebijakan dan kinerja dalam proses pembangunan proyek jalan lingkar Wokam,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, pendekatan turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan UU Tipikor, menegaskan bahwa setiap pihak yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan, memiliki peran masing-masing yang saling berhubungan.

“Karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut harus diperiksa untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah bisa di­mintai pertanggungjawaban pida­na atau tidak. Pemanggilan ini wajib dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang diketahui telah dilakukan oleh Bupati pada per­kara awal sebelum kembali di­buka oleh Kejati, Supusepa menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidananya.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidananya. Jadi kalau ada bukti baru yang me­nguatkan, Kejati Maluku bisa kem­bali membuka proses pemeriksaan,” terangnya.

Remon bilang, karena Bupati Aru sebelumnya juga merupakan kon­traktor proyek tersebut, maka kete­rangannya sangat penting untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Wokam.

“Yang mengetahui bahkan memi­liki andil dalam perkara itu adalah orang yang sekarang menjabat se­bagai Bupati. Jadi Kejati harus memanggil dan memeriksanya secara patut,” tandas Supusepa.

Sementara itu, praktisi hukum Henry Lusikooy juga mendesak Kejati Maluku untuk memanggil Bupati Kepulauan Aru.

Selain soal dugaan keterlibatan dalam proyek jalan lingkar Wokam, penyidik juga perlu bersikap lebih terbuka terhadap publik dalam menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

“Transparansi sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya menutup-nutupi atau me­ngulur waktu, sebab kasus ini me­nyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tandas Lusikooy.

Tunggu Giliran

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengungkap dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.

Setelah 11 saksi di periksa di Kejari Aru oleh tim penyidik Kejati Malu­ku, kembali dua saksi diperiksa yakni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy diperiksa pekan kemarin.

Sumber Siwalima di Kejati Malu­ku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah diperiksa.

Kata sumber yang wanti-wanti namanya dipublikasi, pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Ma­luku, sementara Bupati Aru, Timo­tius Kaidel tunggu giliran.

Pemeriksaan Sekda berkaitan dengan keterlibatannya dalam pro­yek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu berperan sebagai kontraktor.

“Kemarin itu Sekda Aru dipe­riksa,” ungkap sumber Siwalima di internal Kejati Maluku, Selasa (7/10).

Sumber tersebut juga membeber­kan, sebelum pemeriksaan Sekda, pada (1/10) lalu, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya Kepala Dinas PU.

“Itu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah di­mintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerja­kan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaimana te­muan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018.

Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipe­riksa. Namun, Kejati Maluku memas­tikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara marathon terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Sumber menegaskan, tinggal me­nunggu waktu giliran orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.

Semua Diperiksa

Seperti diberitakan Jaksa akan memeriksa seluruh pihak yang ter­libat dalam dugaan korupsi proyek ja­lan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut

“Tentu dalam proses penyelidikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilanggar, se­hi­ngga menimbulkan adanya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan memanggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ardy, dia tidak bisa mem­berikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.

“Kalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,” tandasnya.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses administrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek sepanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang menyata­kan proyek telah selesai dikerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 De­sember 2019, PPK kembali menye­tujui pencairan sisa dana fisik sebe­sar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perin­tah pencairan dana (SP2D). (S-26)

BERITA TERKAIT