AMBON, Siwalimanews – Ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon sejak Januari-Desember 2024 dimusnahÂkan.
Proses pemusnahan baÂrang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriyansah dan disaksikan Pimpinan DPRD Kota Ambon, Mourits TaÂmaela, pihak kepolisian dan Pemkot Ambon yang berÂlangsung di pelataran KanÂtor DPRD Kota Ambon, SeÂlasa (3/12).
Adapun ratusan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 item diantaraÂnya, 3 pucuk senjata api, 58 butir amunisi SS1, 4 buah penyangga senjata api, 39 item kosmetik tanpa izin.
Selanjutnya, sabu-sabu seberat 650,8 gram, ganja 797,2 gram, tembakau sintetis 34,2 gram. Kemudian 14 unit senjata tajam, 6 buah hanphone, 59 helai pakaian, 1 buah anak panah wayner, 11 unit flashdisck.
Berikutnya, 7 buah tas, 6 alat hisap sabu, 25 handbody tanpa merk, 34 plat nomor kendaraan serta ratusan obat-obatan tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriyansah mengatakan pemusnaÂhan terhadap barrang bukti dari 123 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
âBarang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana umum seperti kasus narkotika, penganiyaÂan, pencabulan, pornografi, penÂcurian judi dan kasus-lasus lainnya, âbeber Kajari.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan dari Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilÂan.
âHal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, âpungkasnya. (S-29)