SIWALIMA.id > Berita
Readiness Criteria Jadi Hambatan Realisasi Inpres Jalan Daerah
Online | Jumat, 12 September 2025 pukul 02:06 WIT

AMBON, Siwalimanews – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menilai, readiness criteria menjadi salah satu hambatan dalam realisasi inpres jalan dasar di Maluku.

Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Maluku Anton Lailosa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (11/9) usai kegiatan rakor kepala daerah se-Maluku.

Anton mengungkapkan, inpres jalan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu pemda dalam membangun infrastruktur di daerah.

Namun, sayangnya masih terdapat banyak usulan dari pemda baik kabupaten/kota maupun provinsi yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian PU, lantaran terhambat di readiness criteria

“Kebijakan inpres jalan daerah ini kan bertujuan untuk percepatan perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan daerah karena keterbatasan pemda, tapi seringkali mengalami hambatan akibat readiness criteria yang belum lengkap,” ungkap Anton.

Readiness criteria kata Anton, merupakan serangkaian syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, untuk memastikan suatu usulan program pembangunan infrastruktur memiliki dasar yang kuat guna dilaksanakan.

Menurutnya, readiness criteria harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yang mengusulkan program pembangunan infrastruktur ke Kementerian PU, sehingga nanti proyek infrastruktur yang dibangun dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Readiness criteria itu kan disiapkan oleh pemda, tapi yang terjadi, ada pemda yang tidak menyiapkan readiness criterianya, sehingga usulan ditolak. Salah satunya mungkin karena ketersediaan anggaran,” ucap Anton.

Beberapa komponen umum readiness criteria beber Anton, diantaranya kesiapan lahan, kesiapan dokumen teknis, seperti rencana induk dan studi kelayakan serta rencana terinci atau detail engineering design (DED).

Tak hanya itu, readiness criteria juga mencakup kesiapan dokumen lingkungan, kesiapan institusi pengelola  dan dokumen pendukung lainya, seperti surat minat, surat pernyataan kesanggupan, dan dukungan dari instansi terkait.

“Kita berharap kedepan pemda kabupaten dan kota lebih siap dan sigap untuk menyiapkan readiness criteria agar ketika rencana pembangunan infrastruktur diusulkan dapat diterima dan direalisasikan melalui inpres jalan daerah.(S-20)

BERITA TERKAIT