SIWALIMA.id > Berita
Rosita: Pembangunan SPPG Kewenangan BGN
Daerah | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 14:39 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum rampung hingga awal tahun 2026 menjadi polemik di masyarakat.

“Betul kita di bawah Badan Gizi Nasional, tapi tugas kita bukan mengurusi pembangunan SPPG,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Maluku dan Maluku Utara Rosita kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2).

Dijelaskan pihaknya tidak ikut campur dalam urusan pembangunan SPPG di Maluku. KPPG Maluku merupakan unit pelaksana teknis di bawah BGN yang bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengelola operasional layanan penyediaan serta distribusi MBG

“Saya sudah sampaikan kepada LSM itu juga kalau kita tidak atur soal pembangunan SPPG, itu tanggung jawab BGN, silahkan lapor ke BGN,” jelasnya.

LIRA Soroti Pembangunan SPPG

Diberitakan sebelumnya, DPW Pemuda LIRA Maluku menyoroti pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah titik di Maluku diduga bermasalah.

Proyek strategis pendukung program MBG yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai berpotensi sarat penyimpangan.

Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefin menegaskan, pembangunan fasilitas layanan pemenuhan gizi seharusnya menjadi prioritas utama demi menunjang kelan­caran distribusi dan pelayanan program MBG bagi masyarakat.

“Kita mengetahui bersama bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, fokus utama pemerintah adalah program MBG. Tentu program ini sangat membutuhkan sarana pendukung yang layak agar proses distribusi berjalan optimal,” ujar Salim kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/2).

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, DPW Pemuda LIRA Maluku menemukan pembangu­nan SLPG di sejumlah lokasi belum rampung hingga awal Februari, meski dalam dokumen kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai pada Desember 2025.

Beberapa lokasi yang disoroti antara lain Desa Tial, Desa Werinama, Kecamatan Kairatu, Desa Waras-waras, serta Keta Rumadhan. “Faktanya, pekerjaan di beberapa titik tersebut belum selesai dikerjakan. Bahkan progresnya masih sangat minim,” ungkap Salim.

Selain keterlambatan, DPW Pemuda LIRA Maluku juga menyoroti tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek di lapangan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran. Ini patut dipertanyakan. Kenapa nilai anggarannya tidak dibuka secara transparan?” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, DPW Pemuda LIRA Maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan menelusuri proyek pembangunan SLPG.

Adapun proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak: SPK-73/PPPK.PL-26/D21/DIALURI/PBJ/2025, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan penyedia jasa PT Jolundra Putra, serta konsultan pengawas PT Fajar Nusa Consultants KSO PT Multi Zhikinah. “Ditreskrimsus Polda Maluku harus segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Salim.

Ia menduga kuat pembangunan SLPG sarat praktik korupsi, mengingat hingga kini progres fisik proyek masih berkisar di angka lima persen. “Kalau dilihat di lapangan, progresnya baru sekitar lima persen. Ini sangat tidak wajar. Kami menduga proyek ini penuh dengan syarat korupsi,” tandasnya.

Salim juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil pembangunan, sehingga dapat diketahui secara detail penyebab keterlambatan serta potensi penyim-pangan yang terjadi.

“Polisi harus turun langsung ke lapangan agar mengetahui secara pasti bagaimana proses pembangunan ini berlangsung,” pungkasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT