AMBON, Siwalimanews –  Sampel tanah untuk analisa dampak lingkuÂngan di lokasi pembaÂngunan infrastuktur Blok Masela sementara diteliti oleh tim Unpatti, KemenÂterian ESDM, Inpex dan Dinas Lingkungan HiÂdup Maluku.
âJadi pengambilan samÂpel untuk diuji kuaÂlitas tanah biasanya dua kali untuk menghitung analisa dampak lingkuÂngan, baik di musim panas maupun di musim hujan,â kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, sebelum dibaÂngun infrastruktur di setiap lokasi yang ditentukan, analisa dampak lingÂkungan harus disetujui terlebih dahulu. Olehnya perlu diukur kuaÂlitas tanah.
âPengambilan sampel tanah meÂmang untuk di musim panas sudah dilakukan dan untuk musim hujan baru dilakukan di sebagian lokasi, namun ketika akan dilanjutkan pemerintah telah menetapkan status darurat bencana virus corona sehiÂngga pengambilan sampel belum bisa dilanjutkan,â terang Siauta.
Siauta mengatakan, pengambilan sampel dilakukan dengan cara meÂngebor, termasuk menguji kualitas air tanah. Itu menjadi penting agar ketika dibangun, pengembang harus memperhatikan dampak lingkungan.
âIni perlu mengingat dampak pembangunan itu sendiri kepada masyarakat sehingga perlu dikaji dengan baik dan benar,â tandasnya.
Tetapkan Pulau Nustual
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku menetapkan lokasi pembaÂnguÂnan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa LerÂmatang, Kecamatan Tanimbar SelaÂtan, Kabupaten Kepulauan TanimÂbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditanÂdaÂtangani oleh Frans Johanis PapiÂlaya selaku Asisten Tata PemeÂrintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
âJadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,â jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).
Konsultasi publik selama satu miÂnggu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemerintah. âJadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lokasi kilang gas ditetapkan,â terang Kasrul.
Lokasi ini disediakan untuk pembangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengaÂdaan tanah karena rencana pembaÂngunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.âJadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,â tandasnya. (S-39)