SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pria Paruh Baya di Tulehu Diciduk
Online | Selasa, 27 Januari 2026 pukul 16:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - AK Alias Ali, Pria 56 tahun asal Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, lantaran tega memperkosa gadis remaja yang baru berusia 14 tahun. 

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (27/1) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (6/1) lalu di salah satu dusun di Kecamatan Salahutu. 

Saat itu, korban yang sementara bermain HP di Dusun Hurun, Desa Tulehu, didatangi pelaku dan kemudian mengajak korban untuk ikut bersama dengan iming iming korban akan diberikan uang. 

Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang polos itu pun lalu mengikuti pelaku. 

"Tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming-iming uang Rp50 ribu, sehingga korban mengikuti,” jelas Ipda Jane. 

Setiba di tempat sepi, tepat disekitaran tempat pembuangan sampah, pelaku memaksa korban untuk duduk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut. 

"Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan korban uang Rp50 ribu dangan mengatakan kepada korban, bahwa untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” beber Ipda Jane. 

Korban yang tidak terima kemudian pulang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuannya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polsek Salahutu untuk di proses hukum. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta di tahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Jane.(S-10)

BERITA TERKAIT