AMBON, Siwalima.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Ambon Jopie Silanno, memastikan hutang pihak ketiga yang mencapai Rp 111 miliar bakal dibayarkan.
“Proses pembayaran utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai kurang lebih 111 miliar dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” terang Silanno ketika dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (5/3).
Untuk melunasi semua hutang, Pemerintah Kota Ambon akan menerbitkan surat keputusan setelah menerima review dari Inspektorat.
Setelah direview oleh Inspektorat lanjutnya hasilnya akan diakomodir sebagai dasar dalam penerbitan SK hutang.
Setelah SK utang diterbitkan, dokumen tersebut kemudian didistribusikan kepada masing-masing OPD untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses input tersebut katanya diperlukan karena hutang tersebut sebelumnya belum tercantum dalam batang tubuh APBD, sehingga harus dimasukkan terlebih dahulu dalam sistem agar dapat diproses pembayarannya.
“OPD harus menginput hutang tersebut ke dalam sistem, kemudian kami melakukan validasi,” katanya.
Setelah proses input selesai dan sistem ditutup, OPD berproses untuk pembuatan SPPM, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) setelah itu baru dilakukan pembayaran.
Ia mengatakan, untuk tahap awal, pembayaran diprioritaskan pada sumber dana DAU dan DAK, terutama untuk kewajiban tahun 2025 yang belum sempat dibayarkan.
Sementara untuk hutang yang bersumber dari PAD, pembayaran akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan daerah.
Meski demikian, ia menegaskan sesuai arahan waliKota dan hasil rapat bersama DPRD, seluruh hutang yang telah diakui pemerintah daerah tetap akan dibayarkan.
“Hutang yang sudah diakui pasti akan dibayar. Setelah ini kita melakukan pembayaran sesuai petunjuk dari pak wali maupun hasil rapat dengan DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah kota juga dihadapkan pada kewajiban pembayaran THR, sehingga pengaturan keuangan harus dilakukan secara cermat.
Selain itu, sebagian pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran hutang pihak ketiga juga masih dalam proses audit oleh BPK.
Karena itu, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan mempertibangkan kemampuan keuangan daerah serta perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.(Mg-1)