AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin mengatakan, hingga akhir tahun anggaran 2024, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru pada 97 sekolah belum dibayarkan dan akan dialihkan pembayarannya pada tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan Singerin dalam rapat dengar pendepat di Ruang Komisi IV DPRD Maluku, Rabu (14/1).
Dijelaskan, keterlambatan pembayaran TPP tersebut disebabkan oleh persoalan kelengkapan administrasi yang baru dapat diselesaikan pada akhir tahun.
“Untuk data TPP guru tahun 2024, terdapat 97 sekolah yang belum dibayarkan dan masuk ke kepatutan pemerintah tahun 2026,” ungkapnya.
Adapun rincian 97 sekolah tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, yakni 47 sekolah di Kabupaten Maluku Tengah, 21 sekolah di Seram Bagian Utara, 11 sekolah di Maluku Tenggara, 7 sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 5 sekolah di Seram Bagian Timur, 3 sekolah di Kota Tual, dan 3 sekolah di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Singerin, seluruh hambatan administrasi yang sebelumnya menjadi penyebab tertundanya pencairan TPP kini telah diselesaikan. Proses pendampingan bahkan telah dilakukan sejak Desember lalu bersama aparat pengawasan dan staf terkait.
“Kami laporkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi yang menjadi penghambat pencairan sudah diproses dan didampingi. Sejak bulan Desember semua berkas telah kami lengkapi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, untuk tahun anggaran 2025, TPP guru tidak dibayarkan, karena masalah efisiensi anggaran hal ini tentu kami lakukan agar tidak menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan guru.
“Ini kami sampaikan secara resmi supaya para guru tidak bertanya-tanya. Untuk tahun 2024 ada 97 sekolah yang dibayarkan di tahun 2026, sedangkan tahun 2025 tidak dibayarkan,” tegasnya.
Tidak Tutup Mata
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menegaskan TPP guru tahun 2024 di 97 sekolah tetap dibayarkan.
Penegasan ini sebagai bentuk respon Pemprov Maluku terhadap tudingan sejumlah pihaknya yang menuding Pemprov tutup mata dengan TPP guru yang belum tuntas dibayarkan.
Kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Rabu (14/1), Kasrul mengatakan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sejak awal telah memerintahkan agar seluruh hak-hak pegawai dibayarkan.
Karena itu, dari 392 sekolah baik SMA, SMK maupun SLB di Maluku hingga akhir tahun 2025 telah dibayarkan sebanyak 295 sekolah dan masih tersisa 97 sekolah yang akan dibayarkan.
“Dari 392 sekolah yang tersebar di 11 kabupaten dan kota, 295 sudah dibayarkan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap hak-hak guru,” tegas Kasrul.
Menurutnya belum dibayarkan TPP guru di 97 sekolah bukan karena tidak ada anggaran sebab anggaran untuk pembayaran TPP Guru tahun 2024 telah tersedia sehingga anggaran bukan menjadi masalah.
Sebaliknya yang menjadi masalah sampai TPP belum dibayarkan kata Kasrul terletak pada dokumen administrasi yang belum diinput oleh masing-masing guru. “Ini soal proses administrasinya saja yang harus dilengkapi karena uang keluar berdasarkan permintaan. Kalau permintaan sudah ada maka akan diverifikasi dan jika sudah lengkap maka dibayarkan,” tegas Kasrul.
Data Lengkap
Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penempatan tenaga pendidikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanela meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, agar membuka seluruh data penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan.
Ia menyebutkan, data yang diminta harus mencakup informasi rinci, mulai dari nama setiap tenaga pendidik hingga alamat tempat mereka ditugaskan, atau yang disebut dengan format “by name by address”.
“Kami butuh data yang jelas, agar bisa memastikan bahwa penempatan guru-guru di seluruh Maluku dilakukan dengan benar. Transparansi di sini sangat penting, untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/1).
Eddyson menjelaskan, penempatan tenaga pendidikan adalah bagian integral dari tugas negara, dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa.
“Penempatan ini bukan urusan pribadi atau soal suka atau tidak suka. Ini adalah tanggung jawab yang harus dilakukan dengan adil, untuk semua pihak,” tegas dia.
Selain itu Eddyson menegaskan, pengawasan terhadap penempatan ASN dan PPPK tetap menjadi tanggung jawabnya, karena terkait erat dengan kebijakan pemerintah daerah dan penggunaan anggaran publik.
Permintaan data ini juga merupakan respons terhadap banyaknya keluhan, yang masuk dari berbagai kalangan masyarakat. “Kami telah menerima banyak keluhan terkait penempatan dan pengelolaan tenaga pendidikan. Itulah mengapa kami merasa perlu, untuk mengangkat isu ini dan meminta klarifikasi secara menyeluruh,” jelasnya.(S-26/S-20)