SIWALIMA.id > Berita
Status Terduga Kurir Narkoba Dipertanyakan
Hukum | Kamis, 2 April 2026 pukul 12:51 WIT

DOBO, Siwalima.id - Terduga kurir narkoba, Raju, yang diringkus Satnarkoba Polres Kepulauan Aru, Sabtu (28/3), dipertanyakan statusnya oleh pihak keluarga. 

“Kita tidak bodoh-bodoh amat juga, keponakan kami itu ditahan saat mengambil paket titipan di KMP Lobster yang disuruh pamannya sendiri Ilham yang merupakan residivis narkoba,” ungkap salah satu keluarganya, Ongen, kepada wartawan, di kediamannya, Selasa (31/3). 

Diakui, jika keponakannya ditahan karena mau pengembangan, mau klarifikasi dan lain-lain.

“Kan ada aturannya, seseorang ditahan dengan dugaan narkoba itu kan wajib 3x24 jam, ketika tidak terlibat maka dipulangkan, itu artinya kemarin jam 09.00 wit keponakan kami mestinya sudah dipulangkan,” ujarnya.

Kata dia, tahapan pemeriksaan dan diambil keterangan (BAP) dimana yang bersangkutan sudah sampaikan bahwa barang itu milik Ilham, hanya disuruh ambil saja, bahkan apa isinya juga tidak diketahui. 

“Handphonenya juga sudah disita dan diperiksa terkait apakah ada petunjuk berupa WA atau lainnya yang mengarah ke paket tersebut, kan tidak ada berarti kan tidak ada percakapan, kan begitu,” cetus Ongen.

Selain itu, dibuktikan lagi dengan tes urin dengan hasil yang negatif.

“Ketika di BAP itu kan sudah disampaikan semuanya, jadi pikir kami dia diproses dulu, tak apa-apa, karena sementara masih cari ilham,” terangnya.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Albert Perwira Sihite mengatakan yang bersangkutan itu sudah di LP sehari sebelum batas waktu 3X24 jam itu.

Selanjutnya, bila mengacu pada undang-undang nomor 35 tahun 2009 barang siapa memiliki, menyimpan atau menguasai, maka kita harus proses dulu.

Sebelumnya diberitakan, satu kurir narkoba jaringan Tual diring-kus Satuan Narkoba Polres Aru saat mengambil barang di KMP Lobster ketika bersandar di Dermaga Ferry Dobo

Penangkapan kurir tersebut, Sabtu (28/3) oleh petugas pengamanan dari unsur TNI bersama dengan petugas Dinas Perhubungan yang sementara bertugas di KMP Lobster. 

Saat penangkapan, petugas menghubungi anggota Satnarkoba untuk selanjutnya diamankan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang diamankan merupakan suruhan dari residivis narkoba, Ilham yang saat itu berada di atas dermaga, namun ketika melihat pelaku diamankan, Ilham akhirnya melarikan diri.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (31/3) di ruang kerjanya mengakui penangkapan tersebut.

Dikatakan, pelaku kini sementara diamankan dan secepatnya pihaknya melakukan gelar perkara

Ia benar dalam keterangan pelaku, Raju/Roni, ia mengatakan bahwa dirinya hanya di minta ambil titipan barang di Ferry lobster pamannya sendiri yang bernama Ilham yang merupakan residivis narkoba juga,” jelas Kapolres. 

Dikatakan, Raju ini diminta sama pamannya, Ilham untuk mengambil titipan tersebut ke salah satu petugas KMP. Lobster dan memberikan uang Rp 30 ribu, sementara Ilham menunggu di motor di atas dermaga.

“Ketika Raju mengambil barang tersebut kemudian dihampiri petugas Dishub dan anggota POM Dobo, Ilham sempat ditahan, namun dirinya berusaha melarikan diri dengan cara melepas baju kaos yang dipakainya, sehingga berhasil kabur,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, barang yang diambil berupa narkoba diperkirakan berat dua gram dalam kemasan bungkusan plastik kecil ketika ditimbang.

Selanjutnya, Ilham yang diketahui merupakan salah satu pegawai pada Dinas Perikanan Maluku cabang Dobo, kini dalam pengejaran kepolisian.

“Kita belum bisa menetapkan statusnya Ilham sebagai DPO karena belum dilakukan gelar perkara. Namun dia saat ini dalam kejaran anggota sat narkoba maupun reserse, sehingga jaringan ini dapat kita ungkapkan,” tegasnya.(S-11)

BERITA TERKAIT