AMBON, Siwalima.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika tak jelas penanganannya.
Setahun lebih aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur mendek ditangan Kejati Maluku.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kejati Maluku harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan tinggal diam kasus ini mengambang.
Penuntaskan kasus ini penting supaya ada kepastian hukum, disamping itu kasus ini semakin jelas.
“Kejati jangan diamkan, penanganan kasus ini harus berjalan tak boleh mandek, kejaksaan tak punya alasan hukum membiarkan penanganan kasus ini semakin tak jelas. Harus jalan,” ujar Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (9/12).
Rauf bilang, jika kasus ini mandek di Kejati, maka Kejati harus transparan menjelaskan mandeknya kasus ini, karena tidaklah wajar jika kasus yang sudah setahun lebih tak jelas penanganannya.
Dia meminta, Kejati untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, harus profesional dan transparan, serta menjerat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, apalagi sudah sebagian saksi diperiksa.
“Kejati jangan tebang pilih, semua orang itu sama di mata hukum, sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus djerat.” Ujarnya.
Dia berharap, Kejati bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.
“Kejati harus bergerak cepat jangan lamban, harus profesional menanggani kasus ini,” pintanya.
Mangkrak
Setahun lebih kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku mangkrak di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.
Alhasilnya Komisi III DPRD Maluku mempertanyakan penanganan kasus Ruko Pasar Mardika yang ditangani Kejati Maluku.
Mereka mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa Kipe serta seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika.
Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis di ruang Paripurna DPRD Maluku dan penyewa ruko, Senin (13/10) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi Koordinator Komisi Jhon Lewerissa serta anggota lainnya.
Rapat tersebut membahas persoalan antara Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.
Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin menyoroti status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Perjanjian lama 1987–2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022–2023 karena kedekatan tertentu. Padahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,” tegas Rofik.
Rovik juga mengecam tindakan sepihak Kipe yang datang menggembok kios pedagang tanpa surat kuasa resmi.
“Tidak punya kuasa penuh tapi datang menggembok orang punya ruko, ini bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya lantang.
Politisi PPP ini mendesak agar komisi III DPRD Maluku merekomendasikan proses hukum terhadap PT BPT dan Kipe.
“Kita minta kejaksaan dan aparat hukum segera periksa semua, mulai dari retribusi parkir, pendapatan ruko, sampai setoran ke kas daerah. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya, mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,” tegas Rofik.
Anggota Komisi III lainnya, Rostina, juga menuding PT BPT sebagai biang kisruh di Pasar Mardika.
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku telah mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun perusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender pemanfaatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Tetap Lanjut
Menanggapi desakan DPRD Maluku agar Kejati segera memproses hukum Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT) Franky Gaspary alias Kipe dalam kasus pengelolaan aset Ruko Mardika, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proses hukum masih terus berjalan.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, hanya saja semua pihak diminta bersabar karena penyelidik masih bekerja,” jelas Ardy kepada Siwalima, Senin (13/10).
Terkait pemanggilan terhadap Franky Gaspary yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik, Ardy mengaku pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyelidik
“Untuk saat ini kami belum mendapat informasi terbaru dari bidang Pidsus terkait pemanggilan berikutnya, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
Ia menegaskan, Kejati berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan fakta hukum,” pungkas Ardy. (S-26)