SIWALIMA.id > Berita
Tak Jelas, Kasus Ruko Mardika Mandek di Kejati
Hukum | Rabu, 10 Desember 2025 pukul 15:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika tak jelas penanga­nannya.

Setahun lebih aset milik Pe­merintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kua­sa usaha PT Bumi Perkasa Ti­mur mendek ditangan Kejati Maluku.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kejati Maluku harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan tinggal diam kasus ini mengambang.

Penuntaskan kasus ini penting supaya ada kepastian hukum, disamping itu kasus ini semakin jelas.

“Kejati jangan diamkan, pena­nganan kasus ini harus berjalan tak boleh mandek, kejaksaan tak punya alasan hukum membiarkan penanganan kasus ini semakin tak jelas. Harus jalan,” ujar Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (9/12).

Rauf bilang, jika kasus ini mandek di Kejati, maka Kejati ha­rus transparan menjelaskan man­deknya kasus ini, karena tidaklah wajar jika kasus yang sudah seta­hun lebih tak jelas penanganan­nya.

Dia meminta, Kejati untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, harus profesional dan trans­paran, serta menjerat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, apa­lagi sudah sebagian saksi dipe­riksa.

“Kejati jangan tebang pilih, semua orang itu sama di mata hukum, se­hingga siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus djerat.” Ujarnya.

Dia berharap, Kejati bergerak ce­pat menuntaskan kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.

 “Kejati harus bergerak cepat ja­ngan lamban, harus profesional menanggani kasus ini,” pintanya.

Mangkrak 

Setahun lebih kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku mangkrak di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muham­mad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh penyi­dik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia di­panggil untuk menjalani pemerik­saan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.

Alhasilnya Komisi III DPRD Maluku mempertanyakan penanga­nan kasus Ruko Pasar Mardika yang ditangani Kejati Maluku.

Mereka mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa Kipe serta se­luruh pihak yang terlibat dalam du­ga­an penyalahgunaan kewena­ngan pe­ngelolaan aset Ruko Pasar Mardika.

Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis di ruang Paripurna DPRD Maluku dan pe­nyewa ruko, Senin (13/10)  yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi Koordi­nator Komisi Jhon Lewerissa serta anggota lainnya.

Rapat tersebut membahas persoa­lan antara Forum Komunikasi Peda­gang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.

Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin menyoroti status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Perjanjian lama 1987–2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022–2023 karena kedekatan tertentu. Padahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,” tegas Rofik.

Rovik juga mengecam tindakan sepihak Kipe yang datang meng­gembok kios pedagang tanpa surat kuasa resmi.

“Tidak punya kuasa penuh tapi da­tang menggembok orang punya ruko, ini bentuk arogansi dan pe­nya­lah­gunaan wewenang,” ujarnya lantang.

Politisi PPP ini mendesak agar komisi III DPRD Maluku mereko­mendasikan proses hukum terhadap PT BPT dan Kipe.

“Kita minta kejaksaan dan aparat hukum segera periksa semua, mulai dari retribusi parkir, pendapatan ruko, sampai setoran ke kas daerah. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya, mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,” tegas Rofik.

Anggota Komisi III lainnya, Ros­tina, juga menuding PT BPT sebagai biang kisruh di Pasar Mardika.

Dugaan Korupsi 

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pan­sus) DPRD Maluku telah me­ngung­kap dugaan korupsi dalam pengelo­laan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 peme­gang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun pe­rusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.

Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender peman­faatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini memper­kuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Tetap Lanjut

Menanggapi desakan DPRD Ma­luku agar Kejati segera memproses hukum Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT) Franky Gaspary alias Kipe dalam kasus pengelolaan aset Ruko Mardika, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proses hukum masih terus berjalan.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, hanya saja semua pi­hak diminta bersabar karena penye­lidik masih bekerja,” jelas Ardy kepada Siwalima, Senin (13/10).

Terkait pemanggilan terhadap Franky Gaspary yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik, Ardy mengaku pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyelidik

“Untuk saat ini kami belum mendapat informasi terbaru dari bidang Pidsus terkait pemanggilan berikutnya, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Ia menegaskan, Kejati berkomit­men menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika ter­sebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan fakta hukum,” pungkas Ardy. (S-26)

BERITA TERKAIT