SIWALIMA.id > Berita
Temui KKP, DPRD Kritisi Transhipment
Online | Selasa, 4 November 2025 pukul 22:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, di bidang perikanan.

Ketua Komisi II Irawadi kepada wartawam di ruang Komisi II Baileo Rakyat, Karang Panjang, Selasa (4/11) mengaku, rombongan komisi menemui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif yang juga mantan Kapolda Maluku.

Aspirasi yang disampaikan ke Kementerian KP terkait dengan sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, khususnya sektor kelautan dan perikanan termasuk beberapa regulasi yang dipersoalkan.

Sejumlah aturan yang dipersoalkan tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 28 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (transhipment), yang diatur kembali dalam PP Nomor: 61 tahun 2009 dan PP Nomor 24 tahun 2021.

“Kebijakan tersebut berdampak besar bagi Maluku yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan di WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Potensi ikan di ketiga wilayah itu mencapai 750 ribu ton per tahun, menjadikan Maluku sebagai salah satu lumbung ikan nasional,” ucap Irawadi.

Namun ia menilai, bahwa aturan alih muat di laut membuat pendapatan asli daerah  Maluku anjlok drastis.

“Sebelumnya, pelabuhan perikanan di Saumlaki, Kabupaten Tanimbar, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku mampu menghasilkan sekitar Rp200 miliar/tahun. Sekarang tinggal sekitar Rp2 miliar. Karena alih muatnya kini dilakukan di laut, bukan lagi di pelabuhan. Akibatnya, daerah tidak memperoleh retribusi apa pun,” tegas Irawadi.

Ia menjelaskan, semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa proses bongkar di pelabuhan perikanan daerah.

“Kalau hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu/kg, maka potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp17 triliun/tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini. Kita tidak butuh dana transfer dari pusat jika pendapatan sektor kelautan ini bisa dikelola penuh oleh daerah,” ujar Irawadi.

Komisi II juga kata Irawadi, menyoroti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi di sektor perikanan.

“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat karena daerah semakin kehilangan sumber pendapatan. Banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena alih muatnya tidak lagi di darat,” tandasnya.

Untuk itu, Irawadi minta, pemerintah pusat segera mencabut Permenhub Nomor 28 tahun 2022 dan mengembalikan sistem alih muat seperti sebelumnya, dimana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

“Kalau ini tidak segera dicabut, maka pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” cetus Irawadi.

Irawadi mengaku, menanggapi aspirasi yang disampaikan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa peraturan tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur”. 

Namun, ia menegaskan, Maluku tidak pernah mengusulkan kebijakan itu karena mengetahui konsekuensi yang akan timbul terhadap daerah.

“Alasan mereka soal ikan cepat membusuk jika didaratkan juga tidak masuk akal. Teknologi perikanan kita sudah maju. Ikan bisa diawetkan tanpa rusak. Jadi alasan itu hanya pembenaran yang menguntungkan pengusaha,” tegas Irawadi. 

Ia menilai, kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan pengusaha, bukan rakyat. Kami tegas menyampaikan itu ke Kementerian. Maluku dirugikan besar. Kami minta segera dievaluasi dan dicabut,” pungkas Irawadi.(S-26)

BERITA TERKAIT