AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku, menerima pengembalian uang senilai Rp 1,1 miliar lebih dari salah satu terdakwa kasus perpajakan. Terdakwa yang mengembalikan uang negara yakni Azam Bandjar, yang merupakan wakil Direktur CV Titian Hijrah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB dilakukan pada, Jumat (18/7), yang mana uang senilai Rp 1.141.235.264 diserahkan oleh adik dari terdakwa.
“Pada hari ini, Jumat, (18/7), telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB selaku Wakil Direktur CV Titian Hijrah yang diserahkan oleh adik terdakwa dengan sejumlah uang sebesar Rp 1.141.235.264,â jelas Kajati kepada wartawan di ruang kerjannya sesaat setelah pengembalian uang Negara tersebut.
Kajari menjelaskan, dalam kasus perpajakan ini, melibatkan 2 terdakwa yaitu AB dan satu terdakwa lainnya yakni HS selaku Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa. Yang mana kedua terdakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,â ungkap Kajati.
Kedua terdakwa kata Kajati, dijerat lantaran pada tahun 2016 lalu memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Namun terdakwa AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik terdakwa HS, dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT Tanjung Alam Sentosa, termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV Titian Hijrah.
Akan tetapi, HS selaku Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada AB.
“Saat ini kasus yang menjerat keduanya masih bergulir di pengadilan dengan agenda terakhir yaitu keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,â beber Kajati.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, CV Titian Hijrah dan PT Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV Titian Hijrah.
“Akibat dari perbuatan terdakwa AB, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli sehingga proporsi yang harus dibebankan terhadap diri terdakwa adalah Rp 1.141.235.264,” urai Kajati.
Meskipun kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon lanjut Kajati, namun Kejati Maluku akan menyerahkan uang tersebut ke kas Negara, yang dititipkan pada BRI Ambon.(S-29)