SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Korupsi ADD Hatunuru Segera Ditetapkan
Hukum | Selasa, 31 Maret 2026 pukul 13:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ADD-DD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal mengatakan, penyidik Kejari SBB telah mengantongi hasil audit, kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten setempat sebesar Rp 300 juta lebih.

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat dalam perkara ADD dan DD Hatunuru tahun 2023 sebesar Rp 300 juta lebih. Untuk angka pastinya saya lupa, tapi pastinya Rp 300 juta lebih,” kata Rizal, kepada Siwalima, Senin (30/3).

Dari hasil kerugian negara tersebut, ada pihak yang telah melakukan pengembalian sebesar Rp 100 juta. Yang mana pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang disetorkan ke kas melalui rekening pemerintah di Kejari SBB.

Meski begitu, Rizal mengaku, belum bisa mengungkapkan identitas pihak ketiga yang menyetorkan uang Rp 100 juta tersebut. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan penetapan tersangka.

“Yang pasti ada pengembalian kerugian negara oleh pihak ketiga. Dan hal ini akan menjadi bahan pembuktian ketika kasus ini sudah dibawa sampai ke Pengadilan. Sebab pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus perbuatan pidana,” katanya.

Rizal juga mengakui, penyidik Kejari SBB juga telah mengantongi calon tersangka. Namun, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak mana saja yang turut terlibat dalam menimbulkan kerugian negara senilai Rp 200 juta tersebut.

“Jadi sampai saat ini memang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Untuk itu ia menegaskan, Kejari SBB akan berupaya maksimal dan profesional dalam upaya mengungkap aktor-aktor dalam kasus tersebut. Bahkan penyidik tidak akan tebang pilih meskipun sudah ada pihak yang melakukan pengembalian kerugian negara.

“Kami minta dukungan dan support dari teman-teman media. Kami minta berikan waktu untuk berproses sampai saatnya kita melakukan penetapan tersangka,” tandas Rizal.(S-29)

BERITA TERKAIT