AMBON, Siwalima – Komisi III DPRD Maluku, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti kembali tak memenuhi undangan dari rapat resmi.
Sesuai tata tertib DPRD, komisi menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk minta pencopotan Yana Astuti dari jabatannya selaku Kepala BPJN Maluku.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menegaskan, ketidakhadiran Kepala BPJN selama tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas proyek APBN dan APBD di Maluku.
“Upaya paksa itu diatur jelas dalam tata tertib DPRD, karena sudah tiga kali kami undang, tetapi tidak pernah hadir, mekanisme itu akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat dengan mekanisme itu,” ucap Alhidayat kepada Wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (18/11).
Alhidayat mengaku, Kepala BPJN sebelumnya meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 WIT dengan alasan harus berangkat ke Jakarta pada sore hari. Namun ketika rapat berlangsung, yang bersangkutan juga tidak hadir dan hanya mengutus seorang kepala seksi.
“Alasan yang disampaikan perwakilannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang minta jadwal dimajukan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” tegas Alhidayat.
Menurutnya, lebih dari tiga bulan menjabat, Yana Astitu selaku Kepala BPJN, belum pernah menunjukkan sikap proaktif kepada DPRD sebagai mitra kerja, terutama dalam pembahasan proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.
“Kami diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang disahkan Kemendagri untuk mengawasi seluruh proyek APBN dan APBD. Jika Kepala Balai tidak kooperatif, berarti dia sendiri yang menciptakan ketidakharmonisan antara Balai BPJN dan DPRD,” tegas Alhidayat.
Isu mengenai kebiasaan Kepala BPJN yang lebih sering berada di Jakarta setiap Jumat dan baru kembali bekerja pada hari Rabu, kata Alhidayat, turut menjadi perhatian komisi, meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Langkah Komisi III ini, adalah sikap kelembagaan DPRD Maluku, bukan tindakan personal atau emosional.
Pasalnya, ini soal marwah lembaga. Seorang pejabat vertikal yang ditugaskan di Maluku harus membangun komunikasi dengan DPRD.
“Namun Kepala BPJN yang baru ini, sekali pun tidak pernah hadir dalam rapat resmi. Ini tidak bisa ditolerir,” ucap Alhidayat.
Untuk itu, Komisi III memutuskan akan menyampaikan laporan resmi kepada Menteri PU untuk minta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku.
“Rapat hari ini memutuskan, kami akan menyurati langsung Menteri PU agar menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Alhidayat.(S-26)