AMBON, Siwalima.id - Guna mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa mantri bank dan calo. Selain mantri bank dan calo, penyidik juga memeriksa nasabah pada bank tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Selasa (21/4)
“Hari ini tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, “ kata Kasi Penkum.
Para saksi yang diperiksa yakni SRP sebagai Mantri BRI Unit Batu Merah, dua saksi yang bertindak sebagai Calo yakni masing-masing MRW dan SJ. Saksi lain yang diperiksa yakni RFL selaku nasabah BRI unit Batu Merah.
“Jadi itu ada Mantri, ada calo dan Nasabah. Yang mana pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap dalang dibalik kasus tersebut,” ujarnya.
Ardy menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan dilakukan oleh tim penyidik. Namun juru bicara Kejati Maluku ini mengaku bahwa jadwal pemeriksaan akan ditentukan oleh penyidik.
“Kedepan masih ada lagi, tetapi nanti tergantung dari tim penyidik. Kalau ada info baru saya teruskan ke media,” katanya.
Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Temukan Bukti
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(S-29)