AMBON, Siwalima.id - Empat pejabat Kabupaten Seram Bagian Barat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan perizinan dan pengelolaan lahan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak tahun 2019 lalu di kabupaten tersebut.
Pemeriksaan terhadap Empat pejabat Kabupaten SBB tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, Rabu (18/2) dan berpusat di ruang intelejen.
Empat pejabat yang diperiksa yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB Leverne Alvin Tuasun, Kadis PUPR, Ahmad Wahyudi, Kadis Pertanian, Ibrahim Tuharea, Kadis Lingkungan Hidup, Leonard Kakisina serta Kadis PTSP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abraham Tuhenay
Pantauan Siwalima, empat pejabat Kabupaten SBB ini mendatangi Kantor Kejati Maluku pada pukul 13.00 WIT dan baru keluar pada sore hari.
Informasi yang diperoleh Siwalima di Kantor Kejati Maluku, pemeriksaan empat pejabat Pemkab SBB ini berlangsung di ruang Intelijen.
Sekda Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasun yang ditemui Siwalima di Kantor Kejati mengungkapkan, dirinya bersama beberapa kadis ke Kantor Kejati Maluku yakni memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung. “Jadi sebelumnya saya mau meluruskan beberapa hal terkait kehadiran di Kejaksaan Tinggi hari ini. Hari ini kami diundang bukan dipanggil, “kata Sekda.
Tujuan kehadirannya bersama beberapa kepala dinas yakni berkaitan dengan keberadaan PT Spice Island Maluku (PT SIM) yang beroperasi di Kabupaten SBB namun mengalami hambatan.
“Jadi tujuannya yaitu merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat untuk mendorong agar supaya bagaimaan investasi PT SIM bisa berjalan sebagaimana mestinya, “tuturnya.
Untuk itu, Sekda mengklaim bahwa kehadirannya di Kejati Maluku bersama beberapa kadis bertujuan untuk bagaimana memberikan solusi, sehingga PT SIM bisa beroperasi kembali.
Hal ini lantaran izin investasi PT SIM dikeluarkan oleh kementerian. Sehingga jika mengalami hambatan maka yang bertanggungjawab adalah negara.
“Jadi mohon maaf kalau ada pemberitaan yang seakan-akan kami dipanggil untuk diperiksa karena kasus-kasus, itu tidak benar. Yang benar adalah kami memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk duduk dan rapat bersama, untuk mencari solusi sehingga perusahan ini bisa berjalan kembali, “terangnya.
Disinggung mengenai Pemkab SBB yang sebelumnya sempat mencabut izin dari PT SIM, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB tidak berhak mencabut ijin PT SIM.
Sebab ijin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait investasi pengembangbiakan pisang Abaka. “Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tutup perusahaan atau cabut ijin. Yang dilakukan adalah penghentian sementara di lokasi tanah yang bermasalah, bukan menutup perusahaan karena ijinnya dari kementerian sehingga daerah tidak berhak menghentikan, “jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar publik tidak memberikan persepsi negatif terkait permasalahan atau kendala PT SIM di Kabupaten SBB. Karena seyogyanya Pemerintah Kabupaten SBB dan masyarakat berharap agar PT SIM bisa kembali beroperasi.
“Jadi tidak ada masalah lain selain hambatan-hambatan terkait lahan. Dan dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi, “bebernya.
Selain itu, Sekda mengakui bahwa Kejaksaan Agung juga mengundang para camat dan kepala desa terkait. “Nanti para camat dan kades terkait akan diundang untuk menyamakan persepsi. Jadi seperti yang saya bilang diawal, kami diundang, bukan dipanggil, “tegasnya.
Pantauan Siwalima, Sekda dan beberapa Kadis tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 13.00 WIT dan keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 16.00 WIT.
Kasi Penkum dan Humas, Ardy yang dikonfirmasi mengenai kehadiran Sekda SBB mengaku tidak bisa memberikan keterangan karena itu merupakan ranah Kejaksaan Agung RI. “Kalau soal Sekda saya tidak tahu dan saya tidak bisa komentar, “singkatnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa Sekda dan beberapa Kadis diperiksa langsung oleh tim Intel dari Kejaksaan Agung RI. Mereka diperiksa diruangan Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku. “Yang periksa tim dari Kejagung langsung di ruangan pemeriksaan intel Kejati Maluku, “kata sumber.
Sumber juga tidak mengetahuj terkait data dan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sekda dan rekan-rekan.
“Yang pasti nomenklaturnya itu siapapun dia, kalau surat dari APH (Aparat Penegak Hukum) itu dipanggil untuk memberikan keterangan, bukan diundang untuk memberikan keterangan dan data, “tandas sumber.
Bongkar Skandal
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan perizinan dan pengelolaan lahan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak tahun 2019 lalu.
PT SIM yang bergerak dibidang perkebunan Pisang Abaka, diduga gadai sertikat lahan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp600 miliar. Diduga anggaran fantastik itu mengalir ke kantong beberapa pejabat di Kabupaten SBB.
Informasinya yang diperoleh Siwalima, Kejagung akan turun ke Ambon dan memeriksa beberapa pejabat di Kejati Maluku. bahkan Sekretaris daerah, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB bakal diundang untuk dimintai keterangan.
Terkait itu, Sekda Kabupaten SBB, Leverne Alfin Tuasuun yang dikonfirmasi membenarkan, dirinya akan diundang untuk dimintai keterangan soal PT SIM selama berada di Kabupaten SBB sejak Tahun 2019 lalu.
Namun soal dugaan perusahaan tersebut diduga mengadai sertifikat lahan warga pada salah satu bank sebesar Rp600 miliar, Sekda mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu apa-apa, saya disurati oleh Kejagung itu bukan surat pemanggilan, tetapi diundang untuk ditanya terkait PT.SIM yang beroperasi di SBB,” ungkap Sekda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/2).(S-29)