AMBON, Siwalima.id - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku, Ritchie Huwae menjamin verifikasi calon kepala sekolah baik SMA, SMK dan SLB dilakukan secara ketat sesuai aturan.
Ia mengaku, pekan lalu pihaknya telah menerima daftar usulan calon kepala sekolah sebanyak 325 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Berdasarkan aturan BKD kata Huwae harus melakukan verifikasi terhadap ASN yang usulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai calon kepala sekolah sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi verifikasi dilakukan terhadap beberapa aspek diantaranya aspek kepegawaian seperti pangkat dan golongan dan juga aspek penelusuran rekaman jejak ASN guru yang diusulkan untuk menjadi calon kepala sekolah itu,” jelas Huwae, kepada Siwalima, di kantor Gubernur, Selasa (21/4).
Kata dia, penelusuran rekam jejak dilakukan untuk melihat apakah ASN yang diusulkan untuk menduduki jabatan kepala sekolah tersebut memiliki riwayat pernah penjatuhan sanksi disiplin atau tidak.
Bila ASN yang diusulkan ternyata memiliki rekam jejak yang buruk maka BKD akan memberikan catatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak mengangkat yang bersangkutan pada jabatan kepala sekolah.
“Sampai saat ini proses verifikasi masih berjalan jadi soal apakah ada calon kepala sekolah yang kedapatan pernah dijatuhkan sanksi disiplin itu kita belum bisa sampaikankan kepada publik,” ujar Huwae.
Kendati begitu, Huwae menegaskan, proses verifikasi yang dilakukan tetap bersandar pada aturan dan BKD tidak akan meloloskan calon-calon kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sebagai bentuk akuntabilitas penataan birokrasi.
Diakuinya, calon-calon kepala sekolah yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentu telah menyesuaikan dengan regulasi Permendikdasmen sebagai upaya memastikan pengangkatan kepala sekolah nantinya tidak ada persoalan.
“Proses sementara berjalan dan dalam waktu dekat kita akan serahkan hasil verifikasi secara resmi ke dinas untuk diteruskan ke Kemendikdasmen sesuai aturan,” jelas.
Huwae menegaskan, jika semua tahapan telah berjalan maka BKD akan mengusulkan ke BKN untuk mendapatkan petunjuk teknis yang nantinya dijadikan dasar dalam menertibkan SK Gubernur terkait pelantikan kepala sekolah.(S-20)