AMBON, Siwalima.id – Dalam kurun setahun menjabat sebagai Bupati KKTUabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa telah dua kali membayar utang pihak ketiga, dengan nilai puluhan miliar rupiah kepada pengusaha Agustinus Thiodorus.
Adapun nilai utang pihak ketiga yang sudah dibayarkan Ricky sebesar Rp15 miliar, dengan rincian, Bulan Maret 2025 sebesar Rp10 miliar dan Rp5 miliar dibayar Bulan April tahun yang sama.
Konon Agustinus Thiodorus adalah paman dari Bupati KKT tersebut.
Bahkan Thiodorus disebut-sebut sebagai pemodal utama saat Ricky mencalonkan diri sebagai calon Bupati KKT.
Praktisi hukum, Jack Wenno mendesak agar penyidik Kejati Maluku memeriksa Bupati KKT, Ricky Jauwerissa.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut penting dilakukan guna mengungkap secara utuh alur dan mekanisme pembayaran utang pihak ketiga.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk kepala daerah. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi jika ada indikasi kedekatan personal atau hubungan keluarga dengan pihak penerima pembayaran,” kata Wenno saat diwawancarai Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/4).
Wenno juga menyoroti adanya hubungan erat antara Ricky Jauwerissa dengan pengusaha Agus Thiodorus (AT), yang disebut-sebut sebagai pihak penerima pembayaran utang tersebut. Menurutnya, relasi semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
“Kalau ada hubungan keluarga atau kedekatan, itu harus diuji. Karena bisa berpotensi mengarah pada konflik kepentingan bahkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Dia bilang, dalam satu tahun anggaran yakni 2025 setelah Ricky Jauwerissa dilantik sebagai bupati, terdapat pembayaran utang pihak ketiga yang dilakukan sebanyak dua kali kepada pihak yang memiliki hubungan dekat dengannya.
“Informasi yang kami dapat, pembayaran itu terjadi pada bulan Maret dan April 2025. Ini tidak bisa dianggap biasa. Harus ditelusuri secara mendalam, apa dasar hukumnya bagaimana prosesnya, dan siapa saja yang terlibat,” tegas Wenno.
Selain itu, Wenno juga menyebut sejumlah nama lain seperti Daniel Indey dan Alawiya Alaidrus yang diduga turut berperan dalam proses pembayaran utang pihak ketiga kepada AT. Ia meminta penyidik tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan.
“Jangan hanya fokus pada satu dua orang. Semua yang diduga terlibat harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuka terang kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar para penjabat (Pj) kepala daerah maupun pejabat aktif lainnya yang memiliki kaitan dengan kebijakan pembayaran tersebut segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik harus berani. Panggil dan periksa semua pihak, baik itu Pj maupun kepala daerah definitif. Jangan ada perlakuan khusus,” tegasnya lagi.
Dalam perspektif hukum, Wenno menjelaskan bahwa tindakan pejabat publik yang mengambil keputusan dengan melibatkan pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan. Hal ini, lanjutnya, berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Tipikor jelas mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga ditegaskan larangan konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan,” paparnya.
Ditambahkan, prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah juga secara tegas melarang praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Kalau benar ada hubungan keluarga dalam aliran pembayaran tersebut, maka itu bisa masuk dalam kategori nepotisme. Dan kalau ada kerugian negara, maka sangat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Wenno.
Wenno berharap Kejati Maluku segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan terbaru kasus UP3, guna menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kejati harus terbuka. Sampaikan sejauh mana prosesnya. Jangan diam. Karena diam itu justru menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Ditegaskan, penanganan kasus ini harus berjalan sampai tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Kalau itu terjadi maka kepercayaan publik yang akan menjadi taruhannya,” pungkas Wenno.(S-26)