MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.
Padahal penyidik Kejari Malteng telah memeriksa sebanyak 133 saksi kasus Bansos Malteng tahun 2023 sebesar Rp9,7 miliar itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta menyatakan, penanganan kasus tersebut masih terus bergulir dan untuk penetapan tersangka, tinggal menunggu rampungnya proses pendalaman.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 331 orang saksi, termasuk anggota DPRD aktif dan nonaktif serta pihak dinas terkait. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh proses pendalaman selesai,” ujar Yudha kepada wartawan di Masohi,
Yudha menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penyidik, lanjutnya, harus lebih dulu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, barulah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Segera Umumkan
Terpisah, praktisi hukum Iwan Alfaro mendesak Kejari Malteng untuk segera mengumumkan tersangka.
Pasalnya, ratusan saksi yang telah diperiksa itu telah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan sudah berlangsung lama. Sampai saat ini sudah 331 orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Karena itu, mestinya jaksa sudah harus menetapkan tersangka atas kasus ini,” tegas Iwan kepada wartawan di Masohi, Rabu (10/2).
Menurutnya, pendalaman yang dilakukan penyidik saat ini diyakini telah mengantongi nama calon tersangka. Ia menilai tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk ragu, mengingat pemeriksaan telah menyasar mantan anggota DPRD maupun anggota DPRD aktif.
“Kami meyakini penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Dengan pemeriksaan ratusan saksi, kekuatan alat bukti tentu sudah memadai,” tandas Lawyer muda lulusan peradi ini.
Iwan juga mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Kajari Malteng, Herbert Pesta Hutapea, yang dinilai konsisten mengusut kasus tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, minimal menyampaikan jumlah calon tersangka yang telah dikantongi.
Ia menambahkan, penyidik juga perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif, perangkat dinas, hingga konsultan perencana program bansos, ikut diperiksa apabila fakta hukum mengarah kepada mereka.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi pemeriksaan kelompok penerima bantuan dan anggota DPRD saja. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan dijerat jika fakta hukum mengarah kepada mereka,” ujarnya.
4 Aleg Diperiksa
Kejari Maluku Tengah kembali memeriksa empat anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan empat anggota DPRD Malteng itu berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/2)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta mengungkapkan, empat legislator diperiksa yaitu, Subhan Nur Patta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mustakim Tihurua dari (PSI) Izzak Sitaniapessy dari Fraksi Golkar dan Frans J Picarima anggota DPRD Malteng periode (2019-2024).
“Untuk kasus Bansos, ada empat anggota DPRD yang kita periksa sebagai saksi. Tiga masih aktif dan satu sudah tidak aktif,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (9/2) siang.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna memperdalam dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana bantuan sosial yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM Malteng. Penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
“Hingga saat ini status keempatnya masih saksi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejari Malteng telah memeriksa sejumlah anggota DPRD. Dari total 40 anggota legislatif yang ada, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil seluruhnya apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan aliran dana Bansos tersebut.
“Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan Bansos akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami perdalam mana yang terlibat dan mana yang tidak,” pungkas Yudha.
Untuk diketahui, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.
Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran.
Sumber Siwalima di Kantor DPRD Malteng menyebutkan, seluruh proses pencairan bansos Dinas Koperasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai kebijakan yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, mantan anggota DPRD Malteng, Said Patta, membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial. Ia mengungkap adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
“Perubahan SK itu hanya diketahui di level pimpinan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota DPRD tidak pernah diberi tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegas Said Patta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan DPRD hanya ditempatkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali.
Said mengungkapkan, pada 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku.
“Rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyidik,” ujarnya.(S-10)