AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis tiga terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang dihukum penjara yakni Simson Makatita, Robinson Sapulette dan Butje Makatita. Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yefri Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (12/3).
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah me-menuhi unsur pasal 306 UU No-mor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana dalam Dakwaan JPU yang menyatakan barang siapa tanpa hak dan ijin memiliki senjata api jenis senjata angin harus dijatuhi hukuman penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Simson Makatita, Robinson Sapulette dan Butje Makatita selama 2 tahun 6 bulan,” ucap hakim ketua.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua pucuk senjata angin kaliber 5,5 dengan puluhan butir peluru dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini karena terdakwa tidak memiliki surat ijin pembelian sehingga ditakutkan ialah senjata api tersebut bisa dipakai untuk tindak kejahatan.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Ryan Lopulalan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Meski putusan tersebut lebih ringan, namun para terdakwa melalui tim Advokad menyatakan pikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan oleh JPU. Hakim kemudian memberikan waktu hingga 26 Maret untuk menanggapi putusan tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak da upaya hukum dari para terdakwa maupun JPU, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap pada bulan Juni 2025 lalu di Kecamatan Kairatu oleh pihak kepolisian setempat.
Saat ditangkap, para terdakwa yang saat itu berada dalam mobil Avanza ditemukan dua pucuk sen-jata api jenis senapan angin kali-ber 5,5. Dari pengakuan para ter-dakwa, senjata tersebut dibeli dari Jonas Sapulette dan Kelvin Sapu-lette yang saat ini berstatus DPO.
Para terdakwa juga mengakui, membeli senjata api itu dengan tujuan untuk berburu musang, babi dan rusa. Namun para terdakwa tidak memiliki izin dan membeli senjata tersebut dari orang yang tidak memiliki izin.(S-29)