AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan tiga remaja sebagai tersangka dalam kasus, tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dua warga yang tinggal di kawasan Kudamati juga.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada, Senin (13/10) sekitar pukul 20.30 WIT, di Lorong Sekot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HFM (19), GP (17) dan GM (16).
Sementara dua warga yang menjadi korban pengeroyokan yakni GS (33) dan WAH, yang juga tinggal satu kompleks dengan para pelaku di Lorong Sekot Farmasi Atas.
âSetelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HFM, GM, dan GP,â jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/10).
Kasat menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, hanya HFM yang dilakukan penahanan. Sementara dua pelaku lainnya yakni GM dan GP, tidak ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur.
“Untuk tersangka HFM dikenakan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku dibawah umur ini, kami proses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA),” jelas kasat.
Menurut kasat, karena ancaman pidananya terhadap kedua anak tersebut dibawah tujuh tahun, maka penyidik akan mengupayakan proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi terhadap kedua pelaku anak GM dan GP,” ucap kasat.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini bermula terjadi, Senin (13/10) sekitar pukul 19.00 WIT, dimana setelah mengikuti ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas, ketiga tersangka HFM, GM dan GP bersama beberapa rekan mereka lainnya, mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.
Dalam kondisi mabuk, mereka berjalan menuju Lorong Sekkot. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan korban GS dan terjadi kesalahpahaman yang memicu percekcokan dan berujung pengeroyokan terhadap korban.
Korban WAH yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran amukan para pelaku. Akibat kejadian itu, korban GS mengalami bengkak dan memar di wajah bagian bawah mata kanan, sementara korban WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak di hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.
Tak terima atas tindakan kekerasan itu, korban kemudian melapor ke Polresta Ambon. Polisi segera melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan mengamankan para pelaku.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. HFM kami tahan, sedangkan dua anak lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas kasat.
Alumnus Akpol 2012 yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali itu, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polresta Ambon, tanpa pandang bulu.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami minta peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Setiap tindakan melanggar hukum pasti kami tindak sesuai prosedur,” himbau kasat.(S-10)