SIWALIMA.id > Berita
30 Juni Groundbreaking Blok Masela Dilakukan
Daerah , Headline | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa me­mastikan, pada 30 Juni nanti, ground­breaking atau pele­takan batu pertama pembangunan Blok Abadi Masela di Desa Lermatan, Kebupa­ten Kepulauan Tanimbar dilakukan.

Penetapan ini sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat koor­dinasi persiapan groundbreaking proyek Masela an­tara Kementerian ESDM, SKK Mi­gas, Forkompinda Malu­ku, Bupati Tanimbar, Bupati MBD serta perwakilan In­pex, Petronas, Pertamina beberapa waktu lalu.

“Sampai hari ini, ren­cana groundbreaking Blok Aba­di Masela masih tetap akan dilakukan pada tang­gal 30 Juni belum ada pe­rubahan,” ungkap guber­nur kepada Si­walima di ruang kerja­nya, Rabu (17/6).

Menurut gubernur, Pemprov Ma­luku, Pemkab Tanimbar dan masya­rakat tentunya berharap, waktu groundbreaking tersebut tidak lagi bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan bersama.

Hal ini bertujuan agar ada kepas­tian bagi masyarakat Maluku terkait waktu proyek ratusan triliun itu dilakukan artinya harus ada titik terang bagi masyarakat dan semakin jelas tahapannya.

“Dalam rapat koordinasi yang dipimpin wakil menteri ESDM itu intinya sama bersepakat tanggal 30 itu, kita harap diwaktu ini segera terealisasi,” ucap gubernur.

Terkait dengan kondisi lokal khu­susnya di lokasi Blok Masela, gu­ber­nur mengaku, berdasarkan lapo­ran forkompinda, khususnya TNI dan Polri, lahan yang dibutuhkan un­tuk peletakan batu pertama sekitar 5-6 hektar tersebut sudah clear dan tidak ada masalah, sehi­ngga groundbreaking harus tetap dilakukan pada 30 Juni.

Sementara menyangkut aspirasi yang berkembang, berkaitan dengan pembayaran kompensasi tanam tumbuh, telah disikapi oleh Tim Ter­padu Penangangan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) yang saat ini sudah selesai melakukan tahapan identifikasi di lapangan.

“Bagi pemprov pembangunan lapangan abadi Blok Masela harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak, baik pemerintah, pihak investor maupun masyarakat,” tandas gubernur.

Ditanya soal adanya sertifikat ke­pemilikan diatas lahan Blok Masela, gubernur mengaku, persoalan ini juga telah dibahas dalam rapat ko­ordinasi persiapan groundbreaking beberapa waktu lalu.

Karenanya sejumlah sertifikat ter­se­but akan diteliti, artinya jika sertifikat tersebut diterbitkan sebe­lum tahun 1982, maka masih bisa dibenarkan karena pada tahun 1982  Menteri Kehutanan sudah menetap­kan kawa­san itu sebagai kawasan hutan, jadi tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat di kawasan hutan tersebut.

“Kita lihat dibeberapa kasus di dae­rah lain itu justru kepala kantor Per­ta­nahan di kabupaten atau kota di pro­ses hukum karena menerbit­kan serti­fikat dikawasan hutan. Itu yang men­jadi perhatian semoga saja serti­fikat yang diterbitkan itu sesuai de­ngan peraturan perundangan-unda­ngan yang berlaku,” tegas guber­nur.(S-20)

BERITA TERKAIT