AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memastikan, pada 30 Juni nanti, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Blok Abadi Masela di Desa Lermatan, Kebupaten Kepulauan Tanimbar dilakukan.
Penetapan ini sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi persiapan groundbreaking proyek Masela antara Kementerian ESDM, SKK Migas, Forkompinda Maluku, Bupati Tanimbar, Bupati MBD serta perwakilan Inpex, Petronas, Pertamina beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini, rencana groundbreaking Blok Abadi Masela masih tetap akan dilakukan pada tanggal 30 Juni belum ada perubahan,” ungkap gubernur kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (17/6).
Menurut gubernur, Pemprov Maluku, Pemkab Tanimbar dan masyarakat tentunya berharap, waktu groundbreaking tersebut tidak lagi bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan bersama.
Hal ini bertujuan agar ada kepastian bagi masyarakat Maluku terkait waktu proyek ratusan triliun itu dilakukan artinya harus ada titik terang bagi masyarakat dan semakin jelas tahapannya.
“Dalam rapat koordinasi yang dipimpin wakil menteri ESDM itu intinya sama bersepakat tanggal 30 itu, kita harap diwaktu ini segera terealisasi,” ucap gubernur.
Terkait dengan kondisi lokal khususnya di lokasi Blok Masela, gubernur mengaku, berdasarkan laporan forkompinda, khususnya TNI dan Polri, lahan yang dibutuhkan untuk peletakan batu pertama sekitar 5-6 hektar tersebut sudah clear dan tidak ada masalah, sehingga groundbreaking harus tetap dilakukan pada 30 Juni.
Sementara menyangkut aspirasi yang berkembang, berkaitan dengan pembayaran kompensasi tanam tumbuh, telah disikapi oleh Tim Terpadu Penangangan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) yang saat ini sudah selesai melakukan tahapan identifikasi di lapangan.
“Bagi pemprov pembangunan lapangan abadi Blok Masela harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak, baik pemerintah, pihak investor maupun masyarakat,” tandas gubernur.
Ditanya soal adanya sertifikat kepemilikan diatas lahan Blok Masela, gubernur mengaku, persoalan ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi persiapan groundbreaking beberapa waktu lalu.
Karenanya sejumlah sertifikat tersebut akan diteliti, artinya jika sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1982, maka masih bisa dibenarkan karena pada tahun 1982 Menteri Kehutanan sudah menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan, jadi tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat di kawasan hutan tersebut.
“Kita lihat dibeberapa kasus di daerah lain itu justru kepala kantor Pertanahan di kabupaten atau kota di proses hukum karena menerbitkan sertifikat dikawasan hutan. Itu yang menjadi perhatian semoga saja sertifikat yang diterbitkan itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas gubernur.(S-20)