AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 930 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon akan mengikuti prajabatan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan ada biaya yang disiapkan mengacu pada standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni sebesar Rp5,75 juta per peserta.
“Dana tersebut bukan dibayarkan oleh peserta, melainkan disetor Pemerintah Kota Ambon ke kas Pemerintah Provinsi Maluku sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan, tegasnya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (25/6).
Diakui ada isu yang beredar terkait dengan biaya diluar sana yang membuat keraguan dari para peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
“930 pegawai yang akan mengikuti pelatihan prajabatan tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.
Terkait rincian penggunaan biaya sebesar Rp5,75 juta per peserta, ia mengatakan BKPSDM Kota Ambon tidak memiliki kewenangan menjelaskan secara detail karena seluruh standar biaya ditetapkan oleh BPSDM Maluku.
“Rincian biaya ada di sana. Karena itu merupakan standar biaya provinsi, kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau ingin mengetahui rinciannya secara detail, silahkan dikonfirmasi langsung ke BPSDM Maluku,” ujarnya.
Steven menambahkan, tugas BKPSDM Kota Ambon hanya menyiapkan pendanaan bagi peserta yang akan mengikuti pelatihan.
Sementara pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Kami tidak memiliki badan diklat, sehingga pelaksanaan prajabatan dilakukan oleh provinsi. Karena itu kami mengikuti aturan yang ditetapkan dan menyiapkan anggaran sesuai satuan biaya yang berlaku,” katanya.
Ia kembali menegaskan tidak ada pungutan yang dibebankan kepada peserta prajabatan.
“Pegawai tidak dikenakan biaya apa pun. Seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah kota dan langsung disalurkan ke Pemerintah Provinsi Maluku. Peserta hanya mengikuti kegiatan pelatihan,” tandasnya.(S-30)