SIWALIMA.id > Berita
Akademisi: Bukti Transfer Jadi Pintu Masuk, Ungkap Dugaan Gratifikasi BTN
Headline , Hukum | Senin, 12 Januari 2026 pukul 15:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.

Kasus yang telah menjadi per­hatian publik ini mulai diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku pada 7 Oktober berdasarkan laporan masyarakat.

Tercatat sudah 6 saksi yang di­mintai keterangan, penyidik bahkan akan memanggil lagi banyak pihak terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten MBD itu.

Menariknya, dari pemeriksaan 6 saksi itu, ada salah satu saksi yang telah menyerahkan 

sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank, sehingga hal ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkapkan dugaan gratifikasi Bupati BTN.

“Bukti-bukti yang diserahkan saksi ke penyidik ini, menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengung­kap dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati MBD,” kata Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/1).

Pellu memberikan apresiasi bagi saksi yang berani mengungkap du­gaan transfer sehingga hal ini bisa men­jadi bukti kuat bagi penyidik untuk menggali kasus ini lebih men­dalam dengan pihak-pihak lainnya.

“Kita berikan apresiasi karena saksi mengungkap itu dan ini jadi bukti bagi penyidik untuk mendalami lagi dengan pihak-pihak lainnya,” ujarnya 

Pellu mengatakan, keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian hukum, dan dapat menjadi pintu masuk un­tuk mengungkap dugaan gratifikasi secara menyeluruh. 

Dia berharap, penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima uang yang ditransfer oleh saksi saja. Tetapi harus mengusut adanya dugaan keterlibatan BTN, sebab hal ini juga sudah menjadi perbincangan hangat di publik. 

“Untuk itu penyidik harus profe­sional untuk mengusut sampai tun­tas soal dugaan keterlibatan Bupati MBD. Jangan berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu saja, tetapi soal keterangan keterlibatan bupati itu yang harus dikejar oleh penyidik,” pintanya.

Desak Ungkap

Praktisi Hukum asal MBD, Fredi Moses Ulemlem meminta Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk mengung­kap kasus dugaan gratifisikasi Bu­pati MBD.

Fredi meminta agar polisi jangan lengah dalam penanganan kasus ini sekalipun itu terkait dengan kepala daerah.

“Kami mendesak agar penyidik jangan lengah dan terus bongkar aliran dana yang masuk ke Bupati Maluku Barat Daya,” ungkapkan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Menurutnya, jika sudah cukup alat bukti dengan pemeriksaan saksi-saksi maupun pentunjuk, maka perlu ditingkatkan ke tahap berikutnya baik itu penyidikan hingga peneta­pan tersangka.

“Kami juga mendesak, jika sudah cukup dua alat bukti tidak perlu ragu untuk penyidik lakukan penetapan tersangka, lawan koruptor yang adalah musuh dalam selimut, peng­hianat bangsa dan negara,” ujarnya. 

“Kami ingin menyampaikan ke­pada penyidik bahwa penyidik harus lebih cerdas dalam menggali setiap saksi, sebab sebelum mereka dipe­riksa pasti sudah ada brifing oleh pihak lain untuk bagaimana meng­hindar dari pertanyaan penyidik, itu kita sangat paham. Gunakan kewenangan dengan baik dan gali sedalam-dalamnya jangan biarkan mereka bebas,” pintanya.

Dia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku tidak masuk angin selama penanganan dugaan kasus gratifikasi, dan hukum tidak boleh diperjualbelikan.

Dia juga berharap, agar pena­nganan kasus ini tidak berlarut-larut, jika sudah cukup waktunya untuk dilakukan penetapan tersangka, jangan sampai tidak melaksanakan prinsip Due Process Of Law  atau proses hukum adil  tidak memihak.

“Kami akan kawal terus kerja-kerja penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku sampai dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Banyak Bakal Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, setelah enam saksi telah diperiksa, penyidik bakal juga memanggil pihak-pihak lain baik dari swasta maupun para pejabat di lingkup Pemkab MBD.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ini untuk mengungkapkan, du­gaan aliran dana yang disetor kontraktor ke Bupati MBD

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Rabu (7/1) menyebutkan, sete­lah enam saksi yang diperiksa sejak Desember 2025 lalu, saksi-saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta akan juga diperiksa.

Sejak akhir 2025, penyidik Ditres­krimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber di lingkungan Ditreskrim­sus Polda Maluku mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.

“Kami masih mendiskusikan dengan tim untuk menentukan pihak-pihak lain yang akan diperiksa selanjutnya. Perkara ini masih terus kami dalami,” ujar sumber tersebut

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada se­jumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga di­dahului transaksi suap dan grati­fikasi sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan transaksi tersebut dilaku­kan melalui pihak-pihak yang didu­ga memiliki kedekatan dengan Bupati.

Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kon­trak sekitar Rp882,29 juta, pem­bangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.

Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.

Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny, mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar per­cakapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).

Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.

“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. 

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele. (S-25/S-26)

BERITA TERKAIT