AMBON, Siwalima.id – Sidang lanjutan Mantan Anggota Brimobda Maluku Bripda Masias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, di warnai aksi demonsterasi, Selasa (28/4).
Aksi demonsterasi ini, dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku, di Perempatan Polsek Sirimau.
Bripda Masias merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku yang disidangkan lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual sehingga meninggal dunia. Korban meninggal dalam perkara ini berinisial AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara.
Aksi demo berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Dalam aksi demo tersebut, Koordinator Aksi, Samil Rahareng mengungkap, kehadiran mereka di jalan merupakan tindak lanjut aksi sebelumnya di Polda Maluku saat agenda sidang Etik Profesi pada beberapa pekan lalu kepada terdakwa Bripda Masias Siahaya.
Tujuan dari aksi tersebut yaitu, untuk mengawal proses persidangan agar pelaku dalam hal ini terdalwa bisa dihukum sesuai perbuatannya.
“Jadi aksi hari ini adalah bentuk dari kelanjutan daripada aksi kemarin di Polda untuk bagaimana mengawal sidang PTDH terhadap kasus yang membunuh adinda kita di Kota Tual. Gerakan ini dibuat untuk menindaklanjuti persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus AT,” ucap Samil dalam orasinya.
Ia berharap, sidang terhadap terdakwa bisa netral. Pasalnya, ditakutkan karena sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tual, namun dipindahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami dari teman-teman Aliansi Masyarakat Maluku mengawal dan menuntut agar kiranya ketika sidang sudah berpindah ke Ambon, Pengadilan Negeri Ambon harus netral dalam mengambil keputusan terhadap pelaku,” tandas Samil.
Mereka berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dapat menghukum terdakwa dengan hukuman berat dan tidak merugikan korban.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Ambon netral dan kemudian mengambil keputusan yang sebaik-baiknya yang tidak merugikan korban dan memberatkan hukuman kepada si pelaku, karena itu jelas-jelas melanggar hukum. Kami berharap Pengadilan mengambil keputusan yang sebaik-baiknya,” cetus Samil.(S-29)