SIWALIMA.id > Berita
TPP Belum Dibayar, HL Harap ASN Pemprov Bersabar
Online | Selasa, 28 April 2026 pukul 17:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditengah persoalan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang belum dibayar, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa minta jajaran ASN untuk bersabar.

HL sapaan akrab Gubernur Maluku itu mengungkapkan, pasca pemotongan TKD yang dilakukan pemerintah pusat telah menyebabkan semua daerah di Indonesia mengalami masalah keuangan.

Untuk Provinsi Maluku sendiri, pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos-pos belanja yang selama ini dianggap tidak efektif dan berfokus pada belanja yang bersengketa langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan untuk belanja pemerintah provinsi menyangkut kesejahteraan ASN tetap mendapatkan perhatian serius olehnya namun ASN harus sedikit bersabar.

“Kita harus realistis kondisi keuangan daerah hari ini tidak mudah khususnya di Maluku. Saya mohon maaf karena kesejahteraan yang sedikit terganggu,” ungkap HL kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (28/4).

Menurutnya, sebagai gubernur dirinya menaruh perhatian serius terhadap pembayaran gaji dan tunjangan ASN, artinya jika TPP belum dibayarkan itu bukan kesengajaan namun hanya persoalan waktu.

Namun yang pasti dari sisi pembayaran gaji kepada ASN di Lingkungan Pemprov Maluku tidak ada persoalan dan tidak akan berkurang karena gaji merupakan hal ASN yang tidak boleh dipotong.

Sedangkan terkait dengan TPP, Pemprov Maluku tetap akan membayar kepada ASN tetapi harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang dihadapi pemprov.

“Untuk tunjangan ASN kita usahakan dibayarkan sesuai prinsip keuangan daerah, jadi saya minta ASN pemprov untuk bersabar,” tegas HL.

HL lantas minta ASN di Lingkungan Pemrov Maluku agar tidak usah berbantah-bantahan di ruang-ruang publik, namun setiap kebijakan yang telah diambil arus diamankan dan dieksekusi.

“Kita berdoa bersama-sama agar kondisi ini cepat berlalu dan tetap membangun semangat kolaborasi dalam mencapai visi yang sama par Maluku pung Bae,” tandas HL.(S-20)

BERITA TERKAIT