SIWALIMA.id > Berita
ASN Bermasalah di Pemprov Belum Juga Ditindak
Headline , Pemerintahan | Senin, 22 September 2025 pukul 23:29 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku di­bawah kepe­mim­pinan Hendrik Le­weris­sa dan Ab­dullah Vanath yang terus ber­upaya menega­kan disipilin terhadap seluruh ASN, ternyata hanyalah sebuah nya­nyian kosong.

Pasalnya, sampai dengan saat ini pem­prov melalui Tim Pe­negak Disiplin ASN belum juga melaksanakan eksekusi ter­ha­dap sejumlah ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN.

Padahal, pada awal Agustus lalu, Tim Penegak Disiplin ASN yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku Sartono Pinning, telah mengu­mumkan puluhan ASN yang ter­bukti melanggar aturan.

Sartono saat itu mengung­kap­kan, jika sepanjang Januari-April 2025, terdapat 62 ASN yang akan menerima hukuman disiplin se­dang dan 54 ASN akan menerima hukuman berat.

Sanksi sedang antara lain be­rupa, pemotongan tunjangan hi­ngga 25 persen selama 6-12 bulan, sedangkan terdapat 16 ASN mendapat sanksi penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional.  Sementara 38 ASN dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH) karena tersangkut kasus seperti, absensi kronis, penyalah­gunaan wewenang hingga perse­lingkuhan.

Namun sayangnya, pemprov tidak kunjung melakukan penin­da­kan terhadap ASN-ASN yang ber­masalah tersebut, sebab sampai saat ini belum ada keputusan gubernur terkait dengan penja­tuhan sanksi terhadap mereka.

Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Jumat (19/9), membenar­kan jika sampai saat ini belum ada penjatuhan sanksi kepada ASN yang bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penegak disiplin ASN.

Kendati begitu, Kasrul memas­ti­kan, pemerintah provinsi akan tetap menjatuhkan sanksi sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan ASN yang bermasalah.

“Tim penegakan disiplin se­-men­tara berproses dan kemu­dian akan dilaporkan ke gubernur selaku PPK melalui sekda untuk dibuatkan SK sesuai dengan kategori sanksi baik ringan, sedang, berat hingga pember­hentian tidak dengan hirmat (PTDH),” jelas Kasrul. (S-20)

BERITA TERKAIT