AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku diÂbawah kepeÂmimÂpinan Hendrik LeÂwerisÂsa dan AbÂdullah Vanath yang terus berÂupaya menegaÂkan disipilin terhadap seluruh ASN, ternyata hanyalah sebuah nyaÂnyian kosong.
Pasalnya, sampai dengan saat ini pemÂprov melalui Tim PeÂnegak Disiplin ASN belum juga melaksanakan eksekusi terÂhaÂdap sejumlah ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN.
Padahal, pada awal Agustus lalu, Tim Penegak Disiplin ASN yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku Sartono Pinning, telah menguÂmumkan puluhan ASN yang terÂbukti melanggar aturan.
Sartono saat itu mengungÂkapÂkan, jika sepanjang Januari-April 2025, terdapat 62 ASN yang akan menerima hukuman disiplin seÂdang dan 54 ASN akan menerima hukuman berat.
Sanksi sedang antara lain beÂrupa, pemotongan tunjangan hiÂngga 25 persen selama 6-12 bulan, sedangkan terdapat 16 ASN mendapat sanksi penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Sementara 38 ASN dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH) karena tersangkut kasus seperti, absensi kronis, penyalahÂgunaan wewenang hingga perseÂlingkuhan.
Namun sayangnya, pemprov tidak kunjung melakukan peninÂdaÂkan terhadap ASN-ASN yang berÂmasalah tersebut, sebab sampai saat ini belum ada keputusan gubernur terkait dengan penjaÂtuhan sanksi terhadap mereka.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluÂlernya, Jumat (19/9), membenarÂkan jika sampai saat ini belum ada penjatuhan sanksi kepada ASN yang bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penegak disiplin ASN.
Kendati begitu, Kasrul memasÂtiÂkan, pemerintah provinsi akan tetap menjatuhkan sanksi sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan ASN yang bermasalah.
âTim penegakan disiplin seÂ-menÂtara berproses dan kemuÂdian akan dilaporkan ke gubernur selaku PPK melalui sekda untuk dibuatkan SK sesuai dengan kategori sanksi baik ringan, sedang, berat hingga pemberÂhentian tidak dengan hirmat (PTDH),â jelas Kasrul. (S-20)