SIWALIMA.id > Berita
Bahas LKPJ, Pemkot Diminta Tuntaskan Utang
Daerah , Headline | Jumat, 17 April 2026 pukul 15:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Evaluasi Laporan Keterangan Perta­nggungjawaban (LKPJ) Tahun Ang­garan 2025 oleh Panitia Khusus (Pan­sus) DPRD Kota Ambon mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam ra­pat yang berlang­sung di ruang pari­purna DP­RD, Rabu (15/4), se­banyak 13 Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) teknis mendapat sorotan tajam, terutama terkait akuntabilitas keuangan dan kualitas pelayanan publik.

Isu yang mencuat meliputi tung­gakan pembayaran kepada pihak ketiga, serta minimnya pelayanan dasar yang dikeluhkan masyarakat. 

DPRD menilai persoalan-per­soalan ini mencerminkan lemah­nya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program peme­rintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Ambon, Harry Far Far menegaskan, penyelesaian utang kepada pihak ketiga bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyang­kut kredibilitas dan integritas pemerintah daerah. 

Ia menyebut, keterlambatan pembayaran berpotensi menurun­kan kepercayaan mitra kerja terhadap pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh abaikan hak pihak ketiga yang telah me­nyelesaikan pekerjaan. Ini me­nyangkut komitmen dan keper­cayaan. Jika tidak segera disele­saikan, akan berdampak pada keberlanjutan pembangunan ke depan,” tegasnya.

Pansus, lanjut Far-Far, mereko­mendasikan agar Pemerintah Kota Ambon memprioritaskan peluna­san piutang pada semester per­tama Tahun Anggaran 2026, se­belum mengalokasikan anggaran untuk program baru. 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan dae­rah sekaligus memastikan roda pembangunan berjalan sehat.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU), khu­susnya terkait mekanisme pemba­yaran proyek. DPRD menilai perlu ada sinkronisasi yang lebih baik antara OPD teknis dan pengelola keuangan daerah agar proses pencairan anggaran tidak meng­hambat penyelesaian kewajiban.

“Paket pekerjaan dengan prog­res di atas 95 persen seharusnya tidak lagi tertunda pembayarannya. Ini soal manajemen keuangan yang harus lebih responsif dan terukur,” ujarnya.

Di sisi lain, aspek pelayanan publik tak luput dari perhatian. Pansus menilai pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) masih jauh dari harapan masyarakat. Padahal, pajak penerangan jalan yang dibayarkan warga seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima.

DPRD pun mendesak Dinas PU untuk meningkatkan pemeliharaan serta pemerataan lampu jalan, terutama di kawasan yang masih minim penerangan. Selain berdampak pada kenyamanan, kondisi ini juga berkaitan langsung dengan aspek keamanan masyarakat.

Evaluasi LKPJ 2025 ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menegaskan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. 

“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi menjadi pijakan konkret dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon,” tutup Far Far. (S-10)

BERITA TERKAIT