AMBON, Siwalima.id - Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (15/4), sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mendapat sorotan tajam, terutama terkait akuntabilitas keuangan dan kualitas pelayanan publik.
Isu yang mencuat meliputi tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga, serta minimnya pelayanan dasar yang dikeluhkan masyarakat.
DPRD menilai persoalan-persoalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Ambon, Harry Far Far menegaskan, penyelesaian utang kepada pihak ketiga bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintah daerah.
Ia menyebut, keterlambatan pembayaran berpotensi menurunkan kepercayaan mitra kerja terhadap pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh abaikan hak pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan. Ini menyangkut komitmen dan kepercayaan. Jika tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada keberlanjutan pembangunan ke depan,” tegasnya.
Pansus, lanjut Far-Far, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Ambon memprioritaskan pelunasan piutang pada semester pertama Tahun Anggaran 2026, sebelum mengalokasikan anggaran untuk program baru.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan roda pembangunan berjalan sehat.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait mekanisme pembayaran proyek. DPRD menilai perlu ada sinkronisasi yang lebih baik antara OPD teknis dan pengelola keuangan daerah agar proses pencairan anggaran tidak menghambat penyelesaian kewajiban.
“Paket pekerjaan dengan progres di atas 95 persen seharusnya tidak lagi tertunda pembayarannya. Ini soal manajemen keuangan yang harus lebih responsif dan terukur,” ujarnya.
Di sisi lain, aspek pelayanan publik tak luput dari perhatian. Pansus menilai pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) masih jauh dari harapan masyarakat. Padahal, pajak penerangan jalan yang dibayarkan warga seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima.
DPRD pun mendesak Dinas PU untuk meningkatkan pemeliharaan serta pemerataan lampu jalan, terutama di kawasan yang masih minim penerangan. Selain berdampak pada kenyamanan, kondisi ini juga berkaitan langsung dengan aspek keamanan masyarakat.
Evaluasi LKPJ 2025 ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menegaskan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi menjadi pijakan konkret dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon,” tutup Far Far. (S-10)