Kejaksaan Negeri Maluku Tengah intens melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Tercatat rarusan saksi penerima bantuan bansos telah diperiksa, begitu juga puluhan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malteng termasuk Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa dan sejumlah anggota DPRD Malteng.
Saat ini kasus dugaan korupsi Bansos Malteng masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3) lalu
Pengeledahan dilakukan berda¬sarkan Surat Perintah Penggele¬da¬han Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Peng¬ge¬ledahan dari Pengadilan Negeri Ma¬sohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Maluku Tengah. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023 itu.
Dana Bansos disalurkan melalui pokok pikiran anggota DPRD periode 2019–2024, disebut-sebut semakin kompleks.
Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan.
Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui sersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.
ementara sisanya diduga disalur¬kan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD. Perbedaan nilai tersebut menim¬bulkan tanda tanya di tengah mas-yarakat. Karena terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada ke¬lompok mana dana tersebut disalur¬kan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.
Publik Malteng berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat be¬kerja secara objektif dan transparan, untuk mengungkap secara tuntas aliran dana bansos tersebut, ter¬masuk pihak-pihak yang diduga turut bertang¬gung jawab dalam perkara ini.
Siapapun yang diduga terlibat haruslah diberikan sanksi tegas dan jangan lindungi, mengingat dalam kasus ini melibatkan banyak orang. Apalagi kalau sudah cukup bukti yang kuat maka segera tetap tersangka, jangan penangananya berlarut-larut seakan-akan diduga melindungi oknum-oknum tertentu.
Kejati juga diharapkan bisa menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara tepat waktu, sehingga Kejari Malteng bisa juga tuntaskan,
Penanganan yang berlarut sementara ratusan saksi sudah diperiksa, justru akan memunculkan opini buruk publik terhadap Kejaksaan.(*)