Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 yang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.
Dalam proses penyelidikan kasus ini polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, sehingga telah dinaikan ke penyidikan.
Dalam tahap penyidikan ini Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari guru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Pemeriksaan lima saksi ini pasca kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.
Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Dia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.
Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan kita berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Publik menunggu gebrakan polisi dalam penanganan kasus ini, dengan menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dan tidak akan tebang pilih dalam penanganannya.
Siapapun yang diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara, harus diberikan efek jerat, ditetapkan tersangka. Dan penanganan kasus ini juga tidak berlarut-larut yang pada akhirnya menimbulkan ketidak percayaan publik kepada pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Semoga pemeriksaan saksi-saksi berjalan lancar dan mendukung pemberantasan korupsi sehingga kasus ini bisa juga dengan cepat masuk ke jaksa untuk ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.(*)