PROYEK pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Kota Tual, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 4,5 miliar kini dibidik Kejaksaan Negeri Tual.
Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Saat ini tim penyelidik masih intens memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan Gajah Mada-Taar di Kota Tual.
Sejauh ini, penyelidik sudah meminta keterangan dari 8 saksi. Termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamad Marasabessy dan beberapa pejabat di lingkup dinas tersebut.
Penyelidik tengah menyusun agenda panggilan terhadap pihak-pihak lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Siwalima menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020.
Proyek yang dikerjakan PT SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475. 345.500, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 hingga 31 Desember 2020.
Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa dokumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, serta terdapat pekerjaan belum diselesaikan sebesar Rp382.979.157 tetapi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp36.887.715.
Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamad Marasabessy dipanggil oleh tim Kejari Tual dan dimintai keterangan pada Jumat (10/4) di Kantor Kejati Maluku.
Pria yang akrab disapa Mat itu mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya diperiksa, Mat juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Gajah Mada - Taar di Kota Tual.
Korupsi telah menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia, menggerogoti semua sektor dan merusak tatanan sosial serta ekonomi negara. Di berbagai tingkatan, korupsi telah menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, mengurangi kepercayaan publik, dan memicu ketidakstabilan. Untuk Indonesia yang lebih baik, korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi.
Korupsi adalah musuh yang harus dihadapi bersama. Ketika korupsi diberantas, Indonesia tidak hanya akan lebih makmur secara ekonomi, tetapi juga akan menjadi negara yang dihormati secara global. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat: pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Bersama-sama, kita bisa membangun masa depan yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi.
Korupsi tidak hanya mencuri uang negara; ia juga merusak sendi-sendi demokrasi dan hukum.
Kini publik menunggu gebrakan Kejari Tual untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Kota Tual, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 4,5 miliar ini.
Hukum harus ditegakan dan siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa memandang bulu dan tanpa adanya nepotisme dan kolusi.(*)