TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara adalah tambahan penghasilan berbasis kinerja dan disiplin yang diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di luar gaji pokok, Pemberian TPP ASN ini dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.
Dasar hukum utamanya adalah PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 15 Tahun 2023, dengan besaran diatur per daerah berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, dan kemampuan keuangan.
TPP seharusnya meningkatkan produktivitas, namun seringkali justru menjadi beban berat APBD, menyebabkan pemangkasan atau keterlambatan pembayaran di beberapa daerah, termasuk di Provinsi Maluku.
Ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum menerima haknya berupa pembayaran TPP.
TPP harus murni berbasis kinerja (remunerasi), bukan sekadar tambahan gaji pokok, guna memacu profesionalisme pelayanan publik.
Kendati demikian, miris di tubuh pemerintah Provinsi Maluku sudah tiga bulan terhitung hingga akhir bulan April ini belum ada tanda-tanda dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan pembayaran tunjangan TPP tanpa alasan yang jelas.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, untuk segera membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkup Pemprov Maluku.
Perintah tegas ini disampaikan gubernur lantaran selama empat bulan terakhir, ribuan ASN Pemprov Maluku belum menerima apa yang menjadi hak mereka.
HL mengaku, dirinya selalu berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN. Untuk itu, ASN di Lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir dan berkecil hati seolah-olah tidak akan menerima TPP.
Memang TPP tidak dapat lansung dibayar, sebab ada mekanisme verifikasi yang harus dilakukan terhadap persyaratan administrasi, karena itu bagi OPD yang telah me¬nyampaikan permohonan pembayaran TPP, tentu akan dilakukan dengan proses verifikasi oleh BKD.
Masing-masing OPD juga diminta agar segera melakukan penginputan data kelengkapan yang diperlukan oleh BKD, guna mempercepat verifikasi.
Setelah melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung dengan Kepala BKD serta Kepala BPKAD,maka dipastikan pencairan TPP ke ASN akan dilakukan secara bertahap.
Kendati demikian, HL memastikan, TPP yang akan dibayarkan akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, artinya tidak mungkin selama empat bulan langsung dibayarkan, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling maksimal akan dibayar Januari-Februari .
Tidak ada niat sedikit pun dari pimpinan daerah untuk menunda atau menahan hak-hak pegawai, namun harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan percepatan proses menjadi perintah utama dirinya.
Keterlambatan pembayaran TPP seperti temuan di awal 2026 dapat menurunkan motivasi dan kinerja ASN, serta merusak fungsi TPP sebagai peningkatan kesejahteraan.
Hal ini harus menjadi perehatian serius Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Pasalnya, ASN sudah bekerja dan melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Mestinya pemberian hak juga harus diberikan.
Secara keseluruhan, TPP adalah langkah positif, namun memerlukan tata kelola anggaran daerah yang sehat dan prinsip keadilan yang konsisten agar dampaknya maksimal.(*)