SIWALIMA.id > Berita
BKPSDM Pastikan PPPK Jadi Peserta BPJS
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Senin, 23 Februari 2026 pukul 14:31 WIT

PEMERINTAH Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Ambon telah diusulkan untuk proses pengurusan kepesertaan BPJS. 

Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai meka­nisme dan prosedur yang berlaku.

“Kami telah memasukkan usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Untuk PPPK Kota Ambon, nama-namanya sudah kami masukkan dalam usulan pengurusan BPJS. Dari pihak BKP­SDM, proses administrasi sudah dilakukan sesuai tahapan,” ujar Dominggus kepada  Siwalima, di Ambon, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, pengusulan ter­sebut merupakan bagian dari komit­men Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan seluruh PPPK memper­oleh hak-haknya sebagai aparatur pemerintah, termasuk perlindungan jaminan sosial melalui BPJS.

Menurutnya, setelah usulan di­sam­paikan oleh BKPSDM, tahapan berikutnya akan ditindaklanjuti oleh bagian keuangan Pemkot Ambon. Hal ini karena pengelolaan pemba­yaran gaji serta iuran jaminan sosial pegawai berada di bawah kewe­nangan bagian keuangan.

“Selanjutnya yang akan mem­proses adalah bagian keuangan, mengingat mereka yang mengatur seluruh pembayaran gaji pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon, termasuk iuran jaminan sosial,” jelasnya.

Dominggus menambahkan, koor­dinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, berupaya agar seluruh PPPK segera terdaftar aktif sebagai peserta BPJS sehingga dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan maupun kete­nagakerjaan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur, khususnya PPPK yang telah resmi mengabdi dan menjalankan tugas di berbagai instansi.

Dengan adanya kepastian terse­but, diharapkan para PPPK di ling­kup Pemerintah Kota Ambon dapat merasa tenang karena hak-hak dasar mereka dalam aspek jaminan sosial tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mantan Sekwan Kota Ambon itu ju­ga menegaskan komitmennya un­tuk te­rus meningkatkan pelayanan admi­ni­strasi kepegawaian secara profesio­nal, transparan, dan akuntabel.(Mg-1)

BERITA TERKAIT