SIWALIMA.id > Berita
BPJS: Bayi Baru Lahir bisa Jadi Peserta JKN
Kesehatan | Rabu, 8 April 2026 pukul 11:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - BPJS Kesehatan menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional berlaku bagi semua masyarakat termasuk bayi yang baru lahir.

Untuk mendapatkan layanan BPJS, maka bayi yang baru lahir dimintakan mendaftarkan diri sebagai anggota JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarga.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, bayi yang didaftarkan dalam kurun waktu tersebut akan langsung mendapatkan status kepesertaan aktif. Namun, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran.

Saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

“Program ini menganut prinsip gotong-royong. Iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membantu sesama yang membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar JKN saat kondisi sakit. Padahal, keberlangsungan program sangat bergantung pada partisipasi aktif peserta sejak dalam kondisi sehat.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” ujarnya.

Ia menambahkan, iuran JKN tidak hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan layanan kesehatan kuratif, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.

“Kami berharap masyarakat dapat rutin membayar iuran sebagai bentuk gotong-royong demi menjaga keberlanjutan program JKN,” jelasnya. (S-25)

BERITA TERKAIT