SIWALIMA.id > Berita
BPK Mulai Audit Kerugian Negara Proyek Air Bersih Siwang
Hukum | Kamis, 5 Maret 2026 pukul 13:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kini masuk tahap audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dikatakan, tim BPK bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah meninjau langsung ke lokasi proyek air bersih Siwang beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, peninjauan lapangan merupakan bagian dari proses audit untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Demikian diungkapkan, Kombes Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/3).

Sebelumnya tim BPK RI diketahui berada di Kota Ambon untuk melakukan audit terhadap paket pekerjaan proyek air bersih senilai Rp 6,174 miliar.

Proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2021 itu, menghabiskan total anggaran sebesar Rp6,17 miliar dengan menggunakan dua sumber anggaran. 

Pertama, paket proyek senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku, melalui Dinas PUPR Maluku dan terdapat proyek lain di lokasi yang sama dengan nilai anggaran sebesar Rp4,974 miliar. 

Anggaran tersebut berasal dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang juga dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.

Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Siwang mengeluhkan proyek air bersih yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Keluhan tersebut kemudian disampaikan melalui surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Warga menilai, dua proyek miliaran rupiah itu tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga kini, polisi belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun menetapkan tersangka.

Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.(S-25)

BERITA TERKAIT