SIWALIMA.id > Berita
BPKP Klarifikasi 12 Saksi Kasus Dok Waiame
Headline , Hukum | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 14:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Perwakilan Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Ma­luku intens melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon ta­hun ang­ga­ran 2020-2024.

Dari in­formasi yang diper­oleh Siwa­lima dari Humas Perwakilan BPKP Maluku menyebutkan, sejak Senin-Rabu, sedikitnya sudah 12 orang yang periksa.  Pemeriksaan tersebut bertu­juan untuk perhitungan kerugian negara.

"Dari hari Senin sampai dengan Rabu ada sekitar 12 orang yang diminta klarifikasi,"kata Humas Perwakilan BPKP Maluku, Ngurah Dharma kepada Siwalima di Ambon, Rabu (6/5).

Secara spesifik Humas menye­but­kan pada Senin (4/5) BPKP me­lakukan permintaan keterangan dari 5 orang, kemudian hari Selasa (5/5) BPKP kembali mengklarifikasi 4 orang dan Rabu (6/5) ada 3 orang yang dimintai keterangan.

"Rabu hari ini ada 3 orang yang dimintai keterangan dan semua­nya yang dimintai keterangan itu dari pihak DOK Waiame Ambon," ujar Dharma.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele ber­harap agar BPKP bergerak cepat sehingga proses perhitungan kerugian negara bisa secepatnya rampung. 

"Kami berharap BPKP bergerak cepat agar proses audit bisa segera rampung. Dengan begitu maka Kejari Ambon segera meng­ambil sikap lebih lanjut,"katanya. 

Segera Rampung

BPKP Perwakilan Provinsi Ma­luku memastikan, hasil audit ka­sus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran mencapai Rp 177 miliar. Prosesnya terbilang cukup panjang karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar penetapan langkah hukum lanjutan.

Kepala Perwakilan BPKP Malu­ku, Bagus Putu Santika mene­gaskan, pihaknya bekerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam surat tugas, yakni hingga pertengahan Juni 2026.

“Penugasan ini sampai perte­nga­han Juni 2026. Itu menjadi ba­tas waktu kami dalam menyele­saikan perhitungan kerugian ne­gara,” ujar Bagus kepada warta­wan, Senin (4/5).

Ia menegaskan, BPKP tidak pernah berniat memperlambat proses audit, melainkan berupaya memastikan setiap data yang digunakan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dipersidangan.

“Intinya bukan disengaja untuk memperlambat. Data yang kami olah harus detail, karena ini akan diuji di pengadilan. Kalau sampai keliru justru kami yang akan dinilai tidak profesional,” tegasnya.

Bagus juga menepis anggapan bahwa BPKP menjadi penyebab lambatnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. 

Menurutnya, proses audit sangat bergantung pada kelengkapan data dari tim penyidik.

“Kadang dari BAP belum leng­kap, sehingga kami harus minta tambahan lagi. Itu yang membuat prosesnya memakan waktu. Tapi semua itu demi kualitas hasil audit,” jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Nanang Sunarko menekankan, audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati. Ini me­nyangkut apakah seseorang bisa dipidana atau tidak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Sebelum audit dilakukan, lan­jutnya, pihaknya terlebih dahulu melakukan ekspos bersama penyidik untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta kelengkapan aspek legal, administratif, dan substantif.

“Berkas yang kami terima sangat banyak, bahkan mencapai bebera­pa kontainer. Semua harus diteliti satu per satu agar hasilnya benar-benar akurat,” ungkap Nanang.

Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses persida­ngan, sehingga harus disusun secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit ini akan digunakan di pengadilan, jadi harus benar-benar kuat. Kami juga diawasi secara sistem, sehingga ada batas waktu yang ketat dalam penyelesaiannya,” tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT